Mohon tunggu...
Muhammad Basirrudin
Muhammad Basirrudin Mohon Tunggu... Lainnya - Alhamdulillah

Mengumpulkan bekal menuju peristirahatan terakhir

Selanjutnya

Tutup

Money

Berdagang dengan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Islam

19 Juli 2020   01:57 Diperbarui: 19 Juli 2020   01:53 4214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berdagang merupakan salah satu aktivitas sosial yang sudah ada sejak zaman dahulu kala, kehidupan manusia di zaman ini tidaklah bisa terlepas dari perdagangan, karena tanpa perdagangan manusia sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bayangkan jika tidak orang yang berdagang, maka dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti makanan, pakaian, kita harus mencari sendiri dan membuat sendiri, bukankah itu menyulitkan ?  maka dengan adanya perdagangan kebutuhan manusia dapat mudah terpenuhi.

Di era modern ini, kemajuan teknologi menyebabkan pesatnya perkembangan perdagangan, bermacam-macam jenis perdagangan bermunculan. Sekarang, berdagang dapat dilakukan dengan cara yang mudah yaitu melaluli internet, bahkan banyak juga diadakannya kelas-kelas atau pelatihan-pelatihan usaha perdagangan ini. Orang -- orang dari berbagai kalangan berlomba-lomba menjalankan usaha dagang, mulai dari usaha yang kecil sampai yang besar, Termasuk juga para pemuda. Banyak pemuda-pemuda yang mulai bergelut dalam dunia perdagangan bahkan sekarang sudah banyak pengusaha-pengusaha muda yang sukses.

Terkait hal tersebut, dalam Islam terdapat tuntunan dalam berdagang. Islam merupakan agama yang komprehensif, ajaran Islam bukan hanya berisi ibadah spiritual saja tetapi ajaran Islam mencangkup segala aspek dalam kehidupan, mulai dari tuntunan dalam aktifitas sehari-hari yaitu dari bangun tidur sampai tidur lagi, dalam berkeluarga, dalam berinteraksi sosial, dalam pemerintahan, dan lain sebagainya, termasuk dalam perdagangan. Semua tuntunan itu bersumber dari Al-Qur'an, Kitabullah dan Al-Hadist/sunnah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam. 

Kemudian dari sumber-sumber tersebut para ulama merangkum, merumuskan, dan menyimpulka mengenai amal ,atau perbuatan manusia dalam kehidupan, baik itu ibadah ritual atau sosial, mulai dari hukumnya, syarat-syaratnya, tata cara pelaksanaannya, dll., dan itu dinamakan sebagai Fiqih. Lalu fiqih secara umum dibagi menjadi 2 yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih ibadah yaitu fiqih yang terkait dengan aspek ibadah kepada Allah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya , sedangkan fiqih muamalah yaitu fiqih yang terkait dengan perbuatan antar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia seperti, perdangangan, sewa-menyewa, gadai, dan sebagainya.

Dalam fiqih muamalah ulama juga merumuskan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam setiap aktivitas muamalah, seperti dalam berdagang. Tentunya prinsip tersebut bersumber dari Al-qur'an yang merupakan petunjuk langsung dari Allah yang Maha Mengetahui dan Al-Hadist yaitu tuntunan dari Rasulullah sallallahu 'Alaihi wa sallam, maka hal demikian tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.

Sudahkah kalian tahu apa dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut ? terutama kalian yang bekerja sebagai pedagang ? atau kalian yang baru ingin memulai usaha dagang ? jika belum, mari simak penjelasan mengenai prinsip-prinsip fiqih muamalah dalam berdagang.

1. Hukum asal dalam Muamalah adalah mubah (diperbolehkan).

Ulama fiqih sepakat bahwa huku asal dalam aktivitas muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Ibnu al-Qayyim melansir pendapat jumhur ulama bahwa "Hukum asal dari akad dan persyaratan adalah sah selama tidak dibatalkan dan dilarang oleh agama". Allah berfirman di dalam al-qur'an surah al-Baqarah ayat 175 yang artinya "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharampan riba". Maka, berdagang itu hukumnya dibolehkan kecuali terdapat hal-hal yang dilarang dalam seperti riba atau menjual barang yang diharamkan.

2. Mewujudkan Kemaslahatan

Prinsip dari fikih muamalah adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan bagi manusia. Ibnu Taimiyah mengatakan: "Syari'ah datang dengan membawa kemaslahatan dan menyempurnakannya, menghilangkan kerusakan dan meminimalisirnya, mengutamakan kebaikan yang lebih dan kemudharatan yang sedikit, memilih kemaslahatan yang lebih besar dengan membiarkan yang lebih kecil, dan menolak kemudharatan yang lebih besar dengan memilih yang lebih kecil." Maka dalam berdagang, buka hanya sekedar bertujuan untuk mendapat keuntungan tetapi bagaimana berdagang itu mampu mendatangkan kemaslahatan atau memberikan manfaat kepada orang lain buka sebaliknya berdagang malah menimbulkan kesulitan bagi orang lain.

 3. Mendahulukan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga murah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun