Mohon tunggu...
Ahmad Shofi Mubarroq
Ahmad Shofi Mubarroq Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa hukum, hobi musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Undang-Undang tentang Perampasan Aset

3 April 2023   21:36 Diperbarui: 3 April 2023   22:02 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita sering kali mendengar tentang korupsi atau tindak pidana korupsi namun apakah kalian tahu apa itu tindak pidana korupsi dan apa saja unsur unsur yang masuk dalam tindak pidana korupsi. 

Pengertian Tindak Pidana Korupsi sendiri adalah kegiatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok  dimana hal tersebut melanggar aturan atau hukum hukum yang telah ditentukan dan dapat merugikan negara, dalam  Black Law Dictionary dijelaskan Tindak Pidana Korupsi atau Korupsi adalah suatu perbuatan dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran kebenaran lainnya "suatu perbuatan dari suatu yang resmi dari kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan dengan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran kebenaran lainnya. Dan Peraturan perundang undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi antara lain 

1. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 

2. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 

3. Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 adalah sebagai berikut :

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999).

2.  Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999).

Membahas tentang Tindak Pidana korupsi tentunya tidak lepas dari RUU Perampasan aset bagi koruptor, perampasan aset dalam sistem hukum Pidana di Indonesia merupakan bagian dari pidana tambahan berupa perampasan barang barang tertentu hasil tindak pidana hal ini termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  pasal 10 ayat (2) huruf b mengatur tentang perampasan barang sitaan merupakan hukum tambahan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

Rancangan Undang-Undang perampasan aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan dan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara juga dapat memberikan efek jera bagi koruptor bahkan sebagai bentuk rehabilitasi.ringannya hukuman bagi koruptor di Indonesia mendorong Rancangan Undang-Undang perampasan aset ini semoga segera disahkan sebagai Undang-Undang. 

KPK sendiri mendukung dengan adanya Rancangan Undang-Undang perampasan aset ini pasalnya KPK dapat merampas aset aset para koruptor yang diduga berasal dari tindak Pidana korupsi tanpa perlu menunggu penetapan hakim jika mereka tidak dapat mempertanggungjawabkan dan menjelaskan asal muasal hartanya itu

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun