Mohon tunggu...
Bars. B. Pesut
Bars. B. Pesut Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa semester akhir

Sedang Belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Paradigma Multikulralisme dalam Pluralitas Budaya

15 November 2019   22:34 Diperbarui: 15 November 2019   22:33 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau di mana setiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.

 

Masyarakat multikultural memiliki ciri yang berbeda dengan masyarakat plural, karena pada masyarakat multikultural terjadi interaksi aktif antara masyarakat dan budaya yang plural dalam kehidupan sehari-hari. Ada nuansa kesetaraan dan keadilan dalam unsur-unsur budaya yang berbeda tersebut. Prinsip keanekaragaman, perbedaan, kesederajatan, persamaan, penghargaan pada demokrasi, hak azasi, dan solidaritas merupakan prinsip multikulturalisme yang dijunjung tinggi. Kesadaran multikultural tersebut akhimya dapat pula disaksikan dengan merebaknya berbagai bidang kajian: studi lintas budaya (cross culture studies), studi budaya (cultural stud,es), studi feminisme, teorilkajian pos-kolonial, posmodemisme serta multikul-turalisme.

 

 

Pilkada

 Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007[6]. Singkatnya Pilkada diadakan agar kepentingan rakya semua, bukan golongan tertentu, dapat terakomodasi. Artinya adalah pemimpin adalah pilihan rakyat untuk rakyat bukan dari golongan untuk golongan.

 

Melihat situasi aktual pluralitas tidak lagi dilihat secara global. Secara regional pun pliralitas dapat dirasakan dengan sangat. Orang-orang di kota-kota besar Indonesia, Jakarta misalnya, adalah orang-orang dari seluruh penjuru indonesia. Jakarta tidak lagi identik dengan Betawi melainkan indonesia itu sendiri. Maka jika isue sara diangkat jadi dasar kualitas pemimpin menjadi tidak memadai lagi. Maka dari itu ada UUD khusus tentang Pilkada. Berikut ada beberapa bagian dari RUU Pilkada Pasal 13 (b,d,s)[7]. b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas; s. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya;

 

Kutipan di atas adalah bagian yang terdekat dengan siapa yang boleh menjadi pemimpin daerah. Tidak ada spesifikasi dari suku apa atau dari golongan mana. Semua berhak. Orang yang sadar akan kemajemukan Indonesia seharusnya menginsafi hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun