Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila diluar urutan diatas yang diubah atau ditambah, bukanlah Pancasila sebagai Lambang Negara.
Bagaimana kedudukan Pancasila 1 Juni 1945 ?
Pancasila 1 Juni 1945. Adalah sebuah kekayaan Intelektual dan bukti sejarah yang sangat berharga.
Tapi BUKAN LAMBANG NEGARA!
Apa bila seseorang dituduh melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara saat meluruskan pengertian bahwa Pancasila 1 Juni bukan lambang Negara, maka tuduhan itu secara OTOMATIS BATAL DEMI HUKUM. Karena Pancasila sebagai Dasar Negara sekaligus lambang Negara bukanlah Pancasila 1 Juni 1945.
Justru sebaliknya, bila ada seseorang yang menganggap dengan keyakinan penuh apa lagi disebarkan ketempat umum Bahwa Pancasila 1 Juni 1945 adalah Lambang Negara, maka tindakan itu justru bisa dikenakan sanksi pasal Penghinaan terhadap Lambang Negara sampai yang terberat bisa dianggap melawan Konstitusi yang berarti melakukan tindakan MAKAR.
Semoga hal kecil ini ada manfaatnya.