Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bisikan Lirih untuk Pak Tito Karnavian

23 Januari 2017   17:48 Diperbarui: 23 Januari 2017   18:11 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

( Sekali lagi dari seorang tua yang hanya mampu berbisik )

Konstitusi NKRI adalah sebuah Kesepakatan Luhur Bangsa Indonesia untuk membentuk sebuah Negara yang Merdeka Berdaulat berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 45 yang kalimat, jiwa dan semangatnya tidak bisa diubah, ditambah maupun dikurangi.

Alinea ke 4 Pembukaan UUD 45 berbunyi.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
 susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea ke empat inilah yang menempatkan Pancasila sebagai Landasan Fundamental Ideologi Bangsa sekaligus menempatkan Pancasila sebagai Lambang Negara dengan bunyi dan urutan yang tidak bisa diubah ditambah atau dikurangi.

Ada satu kata sambung dan empat kata pengantar yang tertulis pada alenea keempat khusus untuk kalimat dalam rangkaian Pancasila yang tidak termasuk bagian dari sila dalam pancasila yaitu kata sambung “dan” serta tiga patah kata pengantar “ serta dengan mewujudkan suatu” merupakan satu penjelasan maksud dari Pancasila itu sendiri yang tertuang pada sila le lima.


Maka urutan Pancasila sebagai lambang Negara adalah :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia,

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila diluar urutan diatas yang diubah atau ditambah, bukanlah Pancasila sebagai Lambang Negara.

Bagaimana kedudukan Pancasila 1 Juni 1945 ?

Pancasila 1 Juni 1945. Adalah sebuah kekayaan Intelektual dan bukti sejarah yang sangat berharga.

Tapi BUKAN LAMBANG NEGARA!

Apa bila seseorang dituduh melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara saat meluruskan pengertian bahwa Pancasila 1 Juni bukan lambang Negara, maka tuduhan itu secara OTOMATIS BATAL DEMI HUKUM. Karena Pancasila sebagai Dasar Negara sekaligus lambang Negara bukanlah Pancasila 1 Juni 1945.

Justru sebaliknya, bila ada seseorang yang menganggap dengan keyakinan penuh apa lagi disebarkan ketempat umum Bahwa Pancasila 1 Juni 1945 adalah Lambang Negara, maka tindakan itu justru bisa dikenakan sanksi pasal Penghinaan terhadap Lambang Negara sampai yang terberat bisa dianggap melawan Konstitusi yang berarti melakukan tindakan MAKAR.

Semoga hal kecil ini ada manfaatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun