Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Guru Muda, ASN, lulusan Universitas Mulawarman tahun 2020, Pendidikan, Biografi, sepakbola, E-sport, Teknologi, Politik, dan sejarah Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Belum Usai Kontroversi Tenaga Honorer Akan Dihapuskan, Lalu Mengapa Ratusan CPNS dan CPPPK Mengundurkan Diri?

13 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   10:04 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://www.indozone.id/life/9Dsb1Bd/soal-ratusan-cpns-yang-mengundurkan-diri-bkn-ingatkan-soal-blacklist)

Suasana Dunia Maya khususnya di Negara Indonesia kembali dibuat gaduh dan sedikit riuh. Kali ini bukan tentang isu terorisme, bencana alam, ataupun isu-isu yang berkaitan dengan olahraga akan tetapi asal muasal kegaduhan tersebut disebabkan oleh edaran Pemerintah yang secara resmi akan menghapuskan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomir B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

"Benar," Kata Tjahjo kepada CNBC Indonesia mengonfirmasi surat tersebut, (Kamis 92/6/2022, CNBC.com). Mengacu pada UU 5/2014 tentang ASN, disebitkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut:

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai nonPNS atau nonPPPK untuk mengisi jabatan ANS. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai nonPNS dan atau nonPPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan. 

Berdasarkan pernyataan di atas, tentu hal tersebut merupakan pukulan telak yang menghantam moril para tenaga honorer yang sampai detik ini tetap bertahan dan memberikan seluruh kinerja terbaiknya bagi instansi yang memperkerjakannya. 

Jika mengacu pada realita sesungguhnya, tenaga honorer sebenarnya memiliki kemampuan yang tak berbeda dengan pegawai ASN yang ada di suatu instansi terkait. Rata-rata mereka telah lama bekerja dan justru cekatan dalam membantu meringankan beban pekerjaan yang diberikan oleh atasan. 

Lebih dari itu, mereka juga telah memperjuangkan nama baik instansi tempat mereka bekerja, berusaha memahami dan menguasai tupoks masing-masing, memiliki kemahiran dalam hal penguasaan teknologi, mengetahui aturan korespondensi, mampu menyikapi kondisi dan situasi birokrasi, dan lain sebagainya. 

Alangkah baiknya, beberapa tenaga honorer yang kinerjanya konsisten dan memiliki kualitas kerja yang baik agar dipertahankan dan disediakan wadah atau formasi dalam hal pengadaan formasi ASN di tahun 2023 mendatang agar dampak penghapusan tenaga honorer tidak signifikan bagi kehidupan masyarakat.

Belum usai kontroversi terkait dengan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, muncul isu lainnya yang kian menyayat hati. Yakni tentang mundurnya sejumlah oknum CPNS maupun PPPK pada beberapa waktu yang lalu. 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN PPPK yang mengundurkan diri sebanyak 442 pendaftar. Fenomena pendaftar PPPK mengundurkan diri mengikuti jejak ratusan CPNS yang juga mundur, Total ada 105 orang yang dinyatakan lolos tes CPNS 2021 pilih mengambil jalur lain dan meninggalkan statusnya sebagai CPNS. 

Alasan yang mendasari mundurnya CPNS dan PPPK tersebut, yakni disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari nominal gaji yang tak sesuai dengan apa yang dibayangkandan diharapkan, alasan dana pensiun yang tak ada bagi PPPK, beban pekerjaan yang dinilai berlebihan, serta alasan lainnya termasuk keinginan untuk mencarri pekerjaan di instansi swasta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun