Mohon tunggu...
Bambang Kussriyanto
Bambang Kussriyanto Mohon Tunggu... Purna karya konsultan manajemen bisnis namun tetap aktif sebagai pengamat perekonomian, pelatihan wirausaha dan manajemen lembaga sosial

Seorang penggemar sejarah, hobi membaca dan menulis, menyukai wawasan kepada masa depan yang lebih baik, dan karena itu berwawasan dan bersikap positif, demokratis namun non-partisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menelisik Perkembangan Komitmen Mengatasi Perubahan Iklim (I)

25 Agustus 2025   16:58 Diperbarui: 25 Agustus 2025   16:54 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kenaikan suhu atmosfer mempengaruhi situasi kehidupan di bumi (biosfer) melalui proses bio-geo-kimia dan menghasilkan fenomena bencana-bencana alam dahsyat dan berkurangnya secara drastis atau hilangnya keanekaragaman hayati yang menopang hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Hal ini niscara besar pengaruhnya pada hidup penduduk dunia dan upaya pembangunan di tiap-tiap negara di dunia.

Sejak itu PBB melalui Kerangka Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) mengusahakan kerjasama seluruh dunia untuk mengatasi perubahan iklim yang disebabkan oleh konsentrasi gas-gas rumah kaca CO2, metana CH4 dan nitrogen oksid N2O. Dalam pertemuan-pertemuan persiapan yang diikuti utusan-utusan dari 150 negara, dibicarakan persoalan-persoalan rumit menyangkut komitmen yang mengikat, target dan jadwal pengurangan emisi CO2, mekanisme keuangan, alih-teknologi, "soal umum namun tanggungjawab berbeda" antara negara maju dan negara sedang berkembang. Dalam KTT Bumi Rio de Janeiro Juni 1992, dicetuskan penyelenggaraan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC, Kerangka Konvensi Perubahan Iklim PBB), yang berhasil segera mendapatkan persetujuan 155 negara-negara peserta yang selanjutnya disebut pihak-pihak (parties).

Para pihak mengakui bahwa perubahan iklim yang menyebabkan konsekuensi yang merugikan merupakan keprihatinan bersama. Pihak-pihak prihatin, karena kegiatan manusia telah meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, yang menyebabkan efek rumah kaca, membuat permukaan bumi bertambah panas dan akibatnya merugikan ekosistem alam dan manusia.  

UNFCCC (Kerangka Konvensi Perubahan Iklim PBB) efektif berlaku 90 hari sesudah memeroleh 50 ratifikasi dari pihak-pihak, pada 21 Maret 1994.

"Gagasan bahwa dunia kita interdependen, menyadarkan ... dan ... terutama mendorong kita untuk memastikan bahwa diperlukannya solusi-solusi dalam perspektif global, ... bukan hanya untuk melindungi kepentingan negara-negara tertentu.... Mutlak diperlukan suatu konsensus global untuk menghadapi masalah-masalah yang lebih dalam, yang tidak dapat diatasi dengan tindakan sepihak masing-masing negara sendirian" [Paus Fransiskus. 2015. Art. 164]. "Sangat dibutuhkan perjanjian-perjanjian internasional yang dapat ditegakkan, karena pemerintah-pemerintah lokal terlalu lemah untuk mengadakan intervensi secara efektif. Hubungan antarnegara harus menjaga kedaulatan masing-masing negara, tetapi juga membangun jalur-jalur kesepakatan untuk mencegah bencana lokal yang akhirnya akan menimpa semua orang." [Ibid. Art. 173].

Conference of Parties (COP) UNFCCC hingga Protokol Tokyo 1997

Setahun setelah UNFCCC dinyatakan sah berlaku, COP atau Conference of Parties  yang pertama diselenggarakan pada bulan April 1995 di Berlin, dan menghasilkan Mandat Berlin (nama ini diusulkan delegasi AS sebagai penghargaan pada usaha delegasi Jerman untuk membawa maju UNFCCC).  Pada awal COP-1 April 1995 diberitahukan bahwa UNFCCC telah diratifikasi oleh 127 negara. Dalam satu tahun sejak Maret 1994 telah diterima tambahan 77 ratifikasi dari negara-negara yang kemudian menjadi pihak-pihak dalam Konvensi. Selanjutnya dalam proses COP-1, pertama-tama dibangun sistem dan prosedur, kelembagaan dan badan-badan penunjang yang diperlukan, dan mekanisme kerja serta agenda Kerangka Konvensi sendiri  sebelum berbicara tentang program, proyek dan kegiatan untuk perubahan iklim. Wacana pokok adalah perlunya "kecukupan komitmen" (adequacy of commitment). Belum didapat kesepakatan dalam hal prosedur keuangan dan tata-cara pengambilan suara untuk pengambilan keputusan hingga ditunda menjadi agenda COP 2. Untuk itu pihak-pihak sepakat menyelenggarakan  Ad Hoc Group on the Berlin Mandate (AGBM) untuk menyusun agenda hingga tahun 2000. Demikian pula diselenggarakan badan-badan kelengkapan yang menunjang, yaitu Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Subsidiary Body for Implementation (SBI). SBSTA bertugas untuk menyediakan informasi dari badan-badan dunia yang kompeten (termasuk IPCC) untuk tujuan perumusan kebijakan dalam COP, sedang SBI menyiapkan saran-saran persiapan implementasi dan penilaian implementasi keputusan COP.

Konferensi para pihak (COP) dalam UNFCCC yang ke-2 diselenggarakan di  Geneva 1996, menjabarkan lebih lanjut agenda Mandat Berlin, yang telah disiapkan AGBM dalam tiga kali sidang sebelumnya. Diumumkan bahwa Konvensi telah didukung 160 ratifikasi negara-negara. COP-2 membahas hasil laporan penilaian situasi ke-2 dari IPCC (Assessment Report 1995). Dari tinjauan atas laporan negara-negara maju yang dimasukkan dalam Annex I Konvensi, 15 negara dinyatakan bertanggungjawab atas 55% emisi GRK. Maka perlu target pengurangan emisi yang ambisius sejak tahun 2000. Walau tidak ada kepastian sikap tentang penggunaan dokumen IPCC AR 1995 sebagai dasar program, sebab walau mayoritas setuju, suara-suara minoritas (termasuk Rusia dan sebagian besar negara OPEC) juga dipertimbangkan,  AS-Uni Eropa dll menyetujui target-target yang secara hukum mengikat dan jadwal pengurangan emisi negara-negara maju, ada penghargaan pada prakarsa negara berkembang yang membuka wacana implementasi bersama bersubsidi, sehingga juga ada usulan untuk suatu skema perdagangan emisi internasional. Para menteri lingkungan Eropa mengusulkan agar negara-negara industri hingga tahun 2010 mengurangi emisi hingga 15% di bawah level tahun 1990. Diambil keputusan tentang Global Environment Facility (GEF), yang selama 1994-1996 mengerjakan urusan keuangan Konvensi untuk terus berfungsi  sebagai badan pengelola kegiatan dan keuangan Konvensi.

Perundingan mengenai perubahan iklim UNFCCC-COP ke-3 di Kyoto (Desember 1997) dilaksanakan dengan debat sengit atas teks yang telah dipersiapkan badan-badan penunjang (AGBM dan SBSTA-SBI) sebagai Protokol Kyoto, khususnya artikel 3 mengenai penetapan kebijakan QUELRO (quantitative emission limitation and reduction objectives, sasaran kuantitatif pembatasan dan pengurangan emisi).  Mula-mula berkenaan dengan gas rumah kaca yang dikendalikan, apakah 3 (CO2, CH4, NO2) ataukah 6 (CO2, CH4, NO2, HFC, PFC dan SF6) mengingat lingkup kaitan konsekuensi yang amat luas. Atas dasar ragam gas itu kemudian dihitung agregat sasaran pembatasan dan pengurangannya. Kemudian mengenai kurun waktu upaya, diusulkan antara 2005, 2010 dan 2020. Juga dibahas soal endapan (sink) karbon yang perlu dirinci lebih luas, bukan sekedar lautan dan hutan, dengan memerhatikan perkembangan pembicaraan tentang perubahan tata-guna lahan dan hutan . Namun pada akhirnya COP ke-3 menghasilkan Protokol Kyoto, yang menetapkan target-target usaha mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengikat negara-negara maju selama 15 tahun hingga 2012, namun masih memerlukan rincian lebih lanjut hingga ratifikasi diterima.

Pokok-pokok Protokol Kyoto 1997

Komitmen Pengurangan Emisi (art. 3): Komitmen khusus pembatasan emisi ditetapkan untuk negara-negara maju dalam daftar Annex B. Komitmen berlaku untuk 6 jenis gas rumah kaca "in basket" CO2, CH4, NO2, HFC, PFC dan SF6 . Periode komitmen lima pertama antara 2008-2012. Periode komitmen selanjutnya akan dibicarakan mulai 2005.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun