Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rerangka Pemikiran Hannah Arendt (8)

6 November 2022   20:11 Diperbarui: 6 November 2022   20:15 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rerangka Pemikiran Hannah Arendt (8)

Diskursus Hak Asasi Manusia  Hannah Arendt. Pada teks " The Origins of Totalitarianism " karya Arendt ada bab ini: "Penurunan Negara Bangsa dan Berakhirnya Hak Asasi Manusia". Mengapa Arendt menyatakan hak asasi manusia sebagai sesuatu dari masa lalu? Bagaimana Perang Dunia Pertama mengubah organisasi politik?;Mengapa Arendt menkritik tentang hak asasi manusia?;

Hak asasi manusia ini berarti "hak untuk menjadi bagian dari komunitas yang terorganisir secara politik". Ini adalah satu-satunya hukum yang menarik konsekuensi hukum-institusional dari analisis keadaan tanpa kewarganegaraan dengan menetapkan hak hukum bagi setiap manusia atas kewarganegaraan. Tetapi untuk menjamin hak ini diperlukan "prinsip politik baru" yang menetapkan " dalam hukum baru di bumi" . 

Prinsip dan hukum politik baru ini tidak lagi muncul dari hukum negara Burke, tetapi harus ditanggung oleh seluruh umat manusia. Untuk memberikan hak ini, diperlukan penentuan baru tentang hubungan antara universalisme dan partikularisme: " validitasnya kali ini harus mencakup seluruh umat manusia sementara kekuatannya harus tetap dibatasi, berakar dan dikendalikan oleh entitas teritorial yang baru ditetapkan " .

Jika Arendt menganggap awal yang baru mungkin dan perlu setelah bencana, bagaimana diagnosisnya tentang "aporia hak asasi manusia" harus dipahami? Jika situasinya tidak ada harapan sehubungan dengan hak asasi manusia dan semua upaya teoretis pada solusi mengandung konsekuensi yang tidak dapat diterima karena satu-satunya pilihan yang dibiarkan terbuka adalah antara ketidakberdayaan dan partikularitas, maka refleksi lebih lanjut tidak berlebihan. Hak asasi manusia bersifat universal dan mendahului negara, dalam hal ini mereka memiliki status klaim moral yang, bagaimanapun, tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa. 

Pengabaian mereka tidak menimbulkan sanksi hukum, karena tidak ada otoritas yang dapat memberi mereka rasa hormat. Atau hak asasi manusia menjadi bagian dari hukum nasional yang positif melalui positivisasi, sehingga memberikan kualitas hukum yang tangguh. Namun, melalui positivisasi mereka kehilangan karakter universal pra-negara mereka. Karena tidak ada paksaan universal untuk positif. Positivisasi didasarkan pada pengakuan sukarela. "Hak positif tidak bisa lagi menjadi hak universal, tetapi hanya hak nasional tertentu, yaitu tidak ada lagi hak yang dapat ditegakkan secara umum sebagai manusia. Jika Hak Individuhanya karena hukum yang berlaku, maka tidak ada yang namanya HAM , paling-paling warga negarahak".

Mengingat aporia ini dan skeptisismenya yang mendalam tentang pemerintahan dunia, yang dia bagikan dengan Kant, Arendt tampaknya bersedia mundur ke posisi negara-bangsa dan memusatkan seluruh energinya pada positivisasi. Hak asasi manusia hanya dapat mencapai kehadiran sekuler sebagai hak sipil, itulah sebabnya Arendt tampaknya agak skeptis tentang makna hak asasi manusia sebagai hak pra-positif, pra-negara. 

hal itu berarti, bagaimanapun,  nasib orang tanpa kewarganegaraan pada prinsipnya tidak dapat diubah dan  genosida adalah tindakan yang tragis, tetapi pada akhirnya tidak boleh dihukum sebagai kesalahan karena tidak melanggar hukum apa pun. Kepositifan tidak dapat mengubah fakta orang-orang tanpa kewarganegaraan tidak dapat dijamin hak asasinya dalam sistem negara bangsa yang berdaulat. Tapi ini jelas bukan kesimpulan Arendt. Sampai hari ini, masih ada banyak ambiguitas tentang status satu-satunya hak asasi manusia yang dicanangkan oleh Arendt, "hak atas hak".

Untuk dapat mengklarifikasi sikap Arendt, saya pikir masuk akal pertama-tama untuk tidak menganggap pernyataannya sebagai kontribusi terhadap filsafat dari hak asasi manusia. Refleksi Arendt tentang hak asasi manusia tidak didasarkan pada teori pembenaran. Bagi mereka, pengakuan hak asasi manusia sama sekali bukan masalah utama yang dapat diselesaikan dengan pembenaran rasional. Pertanyaan praktis sehari-hari tentang hak asasi manusia hampir tidak dapat dicegah dengan pembenaran yang paling canggih dan para pelaku tidak dapat dibujuk untuk mengubah praktik mereka bahkan dengan menunjukkan kontradiksi performatif. 

Lebih jauh, secara paradoks, upaya yang terus-menerus untuk membenarkan hak asasi manusia mengungkapkan status hak asasi manusia yang rapuh dan terancam punah. Karena hanya apa yang tidak jelas yang harus dibenarkan. Hak asasi manusia menuntut pengakuan yang tidak diragukan lagi, tetapi karena mereka berada di bawah tekanan untuk membenarkan diri mereka sendiri dan harus melegitimasi diri mereka sendiri, mereka kembali mempertanyakan otoritas yang dituntut dan terbukti dengan sendirinya. Setiap pembenaran menyiratkan kemungkinan pertanyaan. Oleh karena itu, bahkan pembenaran teoretis yang paling meyakinkan pun tidak dapat membangun otoritas yang tidak perlu dipertanyakan lagi. Ia tidak dalam posisi untuk mewujudkan validitas hak asasi manusia yang terbukti dengan sendirinya dalam realitas sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun