Kedua, Indonesia lebih memilih mempertahankan hubungan ekonomi dengan Rusia. Hal ini berlainan dengan gempuran sanksi dan pemblokiran perusahaan Rusia yang dilakukan oleh negara-negara Barat.Â
Sikap ini diambil berdasarkan kepentingan nasional dalam bidang ekonomi, termasuk sektor minyak dan gas. Hal ini menandai keberpihakan Indonesia terhadap kepentingan domestik di tengah tekanan internasional.
Politik luar negeri Indonesia yang tampak mendukung Rusia mencerminkan orientasi pragmatis yang dipilih pemerintah. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini penting untuk menjaga stabilitas nasional, terutama di tengah ketergantungan pada impor energi.Â
Indonesia mempertahankan kerja sama ekonomi dengan tetap membuka Kedutaan Besar di Moskow yang  mencerminkan tekad untuk menjaga hubungan bilateral dengan Rusia di tengah tekanan internasional. Pendekatan ini menunjukkan pragmatisme Indonesia yang berupaya menjembatani pihak-pihak yang berseteru sekaligus memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.Â
Ketiga, Jokowi melakukan kunjungan spesial ke Ukraina dan Rusia pada Juni 2022. Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia juga mencerminkan upaya untuk menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.Â
Sikap yang diperlihatkan  menunjukkan Indonesia sebagai mediator dalam perang tersebut.
Kunjungan ini dianggap sebagai upaya penting untuk mendorong perdamaian. Namun, langkah tersebut tidak menghasilkan solusi konkret untuk mengakhiri perang. Â
Jokowi tidak lupa menyampaikan pesan tentang penyelesaian konflik, walaupun tindakannya lebih dilihat sebagai simbolis daripada langkah nyata.
Di satu sisi, kunjungan ke Ukraina disambut positif oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy. Di sisi lain, pertemuan dengan Presiden Vladimir Putin lebih banyak difokuskan pada pembahasan kerja sama ekonomi.Â
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berusaha untuk menjaga keseimbangan dalam hubungan internasionalnya. Namun, langkah ini juga menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mengutuk tindakan Rusia.Â
Sikap Indonesia ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam alinea pertama UUD 1945, disebutkan bahwa "Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan."Â