Mohon tunggu...
BAIQ NAZLA SAFA KAMILA
BAIQ NAZLA SAFA KAMILA Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis baru

Penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Politik

Karya Tulis Populer "Selain Demo, Mahasiswa Bisa Apa?"

16 Desember 2020   14:12 Diperbarui: 16 Desember 2020   14:16 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang Cipta Kerja akhirnya disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 5 Oktober 2020 lalu.

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Dalam RUU Cipta Kerja ada 11 klaster yang dibahas, mulai dari Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. Klaster ketenagakerjaan dinilai memiliki banyak pasal kontroversial dan diprotes keras oleh para buruh. Klaster ini banyak merevisi pasal-pasal yang ada pada UU no 13 tahun 2003 yang selama ini mengatur soal ketenagakerjaan di Indonesia.

Berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, kaum buruh, dan lainnya menolak pengesahan undang-undang ini dikarenakan pasal pasal yang kontroversial terkait ketenagakerjaan. Dilansir BBC (6/10) pasal pasal tersebut akan memudahkan izin kerja tenaga asing (pasal 42 ayat 1), jam lembur lebih lama (pasal 78), pengurangan waktu isitirahat (pasal 79 ayat 2), penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) (pasal 88C), skema pesangon lebih kecil (Pasal 156). Selain ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja dinilai melemahkan aturan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini diperkuat Greenpeace (3/9) yang memberikan tanggapan bahwa gagasan utama RUU ini ialah untuk "mempercepat proses perizinan demi mendukung investasi dan pengembangan dengan cara menyederhanakan peraturan perizinan dan menghilangkan hambatan yang ada dalam proses perizinan". Dari gagasan tersebut, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa tujuannya tak lain adalah memfasilitasi investasi sambil mengabaikan isu lingkungan.

Rasa kecewa tidak hanya dirasakan oleh kalangan buruh tapi hampir seluruh masyarakat. Setiap lapisan masyarakat mempunyai peran tersendiri dalam pembangunan dan pergerakan bangsa dan negara, khususnya mahasiswa. Mahasiswa merupakan salah satu lapisan masyarakat yang memiliki peran penting dalam hal tersebut. Sebagai "penyambung lidah rakyat", mahasiswa identik dengan sikap kritis pada berbagai persoalan terutama kondisi kesejahteraan masyarakat. Sikap kritis dan respons mahasiswa bisa timbul dari keresahan masyarakat dalam kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah.

Berkaca dari peristiwa RUU KPK sampai pengesahan RUU Omnibus Law dan berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang, mahasiswa selalu menjadi garda terdepan dalam berdemonstrasi menyuarakan aspirasinya agar pemerintah benar-benar mensejahterakan rakyat. Sampai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ibu Megawati Soekarnoputri mempertanyakan peran dan sumbangsih generasi sekarang terhadap negara selain berunjuk rasa seperti yang dilakukan mahasiswa beberapa pekan terakhir. Karena itu, penulis ingin menulis karya ilmiah populer tentang apa saja yang bisa mahasiswa lakukan untuk unjuk rasa selain dengan cara berdemonstrasi di tempat umum.

Ada beberapa alternatif dalam berunjuk rasa selain dengan berdemostrasi, diantaranya:

1. Melakukan Uji Materi ke MK

Cara pertama yaitu uji materi atau yang biasa disebut judicial review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Jadi, jika menemukan pasal pada rencana kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan UUD 1945 dan berdasar Pancasila bisa melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

2. Rapat Dengar Pendapat

Rapat Dengar Pendapat / RDP atau Rapat dengar Pendapat Umum / RDPU adalah salah satu fungsi pengawasan DPR untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh negara ini. Biasanya rapat dengar pendapat tersebut dilakukan dengan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

3. Tulisan

Sepeti ungkapan 'pena lebih tajam daripada pedang', ungkapan ini menggambarkan bagaimana tulisan dapat lebih efektif daripada aksi fisik sekalipun. Tulisan bisa digunakan untuk menuangkan gagasan dan pendapat tentang isu tertentu. Dengan menyuarakan gagasan melalui tulisan, memungkinkan pendapat kamu dapat dibaca, diterima dan disebarkan secara lebih luas. Selain itu gagasan dan pemikiran kamu akan terdokumentasikan dengan baik.

Mahasiswa bisa menuliskan gagasan di media apapun. Mulai dari media massa, media komunitas, hingga website dan media sosial pribadi. Di era dimana keterbukaan perbedaan pendapat udah dapat diterima dengan baik, gagasan dan pendapat yang dituangkan melalui tulisan bakalan lebih mudah diterima dan memungkinkan berlanjut menjadi wacana. Tetapi bukan berarti bisa menulis secara sembarangan dan tanpa aturan. Pendapat harus dengan argumen dan gagasan yang runtut, logis dan sistematis.

4. Seni

Seni dapat menyalurkan pendapat dan gagasan dengan lebih menarik. Terkadang lewat seni masyarakat lebih cepat memahami ketimbang melalui jalur yang lebih formal. Mahasiswa bisa menggalar festival seni yang menyuarakan aspirasinya seperti mural, bahkan Nabil Soraya mahasiswa Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (ISTTS) mengkritik pemerintah lewat sebuah karya seni video mapping bertajuk "Egosentris".

Melalui seni pula, kamu bisa mengekspresikan pendapat dan gagasan kamu secara lebih luas. Ketimbang menyuarakan gagasan dengan cara-cara konvensional, anak muda harus bisa berkreasi dan mengemas persebaran gagasan dan pendapat secara lebih kreatif dan aktraktif.

5. Musik

Dari zaman pemerintahan Orde Baru, musik sudah tak asing lagi sebagai alat untuk mengkritik pemerintah. Banyak sekali musisi yang lagu-lagunya bernapaskan reformasi seperti Iwan Fals, Slank, Efek Rumah Kaca dan masih banyak lagi. Mahasiswa bisa mencoba membuat lagu seperti itu.

Dari musik tersebut, mahasiswa bisa membuat festival musik. Dengan menggelar festival musik, mahasiswa bisa mengumpulkan massa lebih banyak denagn cara yang lebih elegan. Melalui acara yang dikemas dengan bentuk festival, gagasan dan pendapat bisa disalurkan secara lebih efektif melalui musik dan penampilan yang disajikan. Selain itu, mengutarakan pendapat melalui festival musik juga bisa lebih efektif karena akan mendorong massa yang punya gagasan yang sama buat bergabung. Dengan cara ini, gagasan bisa disuarakan dengan cara yang lebih asyik dan kreatif.

DAFTAR PUSTAKA

Baskoro, Agung H. 2019. Mahasiswa Surabaya Kritik Pemerintah Lewat Karya Seni Video Mapping. (https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2019/Mahasiswa-Surabaya-Kritik-Pemerintah-Lewat-Karya-Seni-Video-Mapping/),
diakses pada 14 November 2020.

Cnnindonesia.com. 2020. Kala Megawati Pertanyakan Sumbangsih Milenial Selain Demo.
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201029041653-32-563854/kala-megawati-pertanyakan-sumbangsih-milenial-selain-demo),
diakses pada 14 November 2020.

Ikilhojatim.com. 2020. Kritik Pemerintah Seniman Kirin Pesan Lewat Gambar Mural.
(https://ikilhojatim.com/kritik-pemerintah-seniman-kirim-pesan-lewat-gambar-mural/), diakses pada 14 November 2020.

Ramadan, Rizki. 2017. Selain Demonstrasi Di Jalan, 3 Cara Kreatif Ini Bisa Dipakai Untuk Unjuk Rasa. (https://hai.grid.id/read/07602229/selain-demonstrasi-di-jalan-3-cara-kreatif-ini-bisa-dipakai-untuk-unjuk-rasa-?page=all),
diakses pada 14 November 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun