Mohon tunggu...
Azzatunnabila
Azzatunnabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi 2019, Universitas Negeri Jakarta

Diri Sendiri yang membuatnya sulit

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bijak Bermedia Sosial atau Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

31 Oktober 2022   08:29 Diperbarui: 31 Oktober 2022   08:46 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

            Adanya UU ITE juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan peringatan terhadap masyarakat bahwa setiap postingan mereka terikat dengan hukum karena terdapat bukti digital yang terus ada, meskipun sudah dihapus dari laman pribadi. Pembahasan UU ITE ini harus diadakan karena bisa menjadi dasar dan payung hukum untuk mengatasi potensi pelanggaran masyarakat dalam bermedia sosial (Rohmy, 2021: 311).

           Namun, sebenarnya UU ITE ini sudah ada sejak tahun 2008 dan sudah mengalami revisi pada tahun 2016, tetapi karena terdapat revisi lagi sehingga pasal yang memunculkan multitafsir yang akhirnya membuat publik merasa bahwa UU ITE ini mengancam kebebasan berekspresi mereka. Padahal UU ITE ini dibuat agar cyber crime tidak semakin meningkat akibat perkembangan internet yang pesat.

           Masyarakat menilai bahwa pada Pasal 27 ayat (3), dimana "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" tidak jelas dan tidak tepat karena tidak ada batasan sikap yang bisa  terkena pasal tersebut.

           Selain itu, pada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian juga menjadi rentan polemik karena bisa menjadikan pihak yang ingin mengkritik pemerintah atau pihak terkait menjadi takut. Padahal sebenarnya pasal tersebut tidak bisa seenaknya digunakan oleh pihak kedua karena harus dari pihak terkait yang merasa dirugikan yang berhak melaporkan hal tersebut.

           Kerancuan yang terjadi dalam beberapa Pasal UU ITE karena multitafsir seharusnya bisa menjadi lebih fokus pemerintah untuk menjelaskan kepada publik sampai tidak terjadi salah paham dan multitafsir. Hal ini juga berguna agar masyarakat lebih paham dan beretika dalam berpendapat.

 KESIMPULAN

           Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut. Namun, beberapa tahun terakhir ini banyak masyarakat yang dilaporkan karena telah mengunggah cuitannya di media sosial yang dinilai bisa menimbulkan konflik. Hal ini yang akhirnya berbuntut pada ketakutan publik untuk berpendapat di ruang publik. Padahal kebebasan ekspresi adalah salah cara bagaimana bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekannya.

           Namun, sejatinya kebebasan berpendapat di ruang publik tidak serta merta membuat kita bebas untuk mengeluarkan pendapat kita secara bebas tanpa adanya aturan. Karena ketika kita mengeluarkan pendapat atau kritikan kepada suatu oknum harus berdasarkan data dan menggunakan kalimat yang beradab. Sehingga pendapat tersebut bisa diterima oleh khalayak ramai dengan baik tanpa menimbulkan konflik ke depannya. Selain itu, UU ITE juga bisa menjadi payung hukum untuk masyarakat untuk tetap memiliki etika komunikasi yang diharapkan bisa menciptakan ruang digital yang aman tanpa melupakan norma yang selama ini diiterapkan di ruang publik secara langsung. UU ITE juga diharapkan bisa membuat batasan yang jelas terhadap pasal yang memiliki multitafsir agar masyarkat tidak seenaknya melaporkan terhadap segala pendapat yang bertentangan dengan pendapat mereka.

REFERENSI

Bengkulu, STIES NU. 2020. Tolak Ukur dalam Pertanggungjawaban Moral. Jurnal Mathiq. Vol. 5.

Nurlatifah, Mufti. 2020. Persimpangan Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial pada Regulasi Jurnalisme Digital di Indonesia. IPTEK-KOM. Vol. 22, No. 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun