Release Gugatan Konsumen Kepada PT. Citilink Indonesia.
Konsumen Lawan Ketidakadilan: Gugatan Azas Tigor Nainggolan bersama FAKTA Indonesia terhadap Citilink sebagai Peringatan bagi Perusahaan Negara yang Ugal-ugalan.
Jakarta, 14 September 2025-- Azas Tigor Nainggolan bersama Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, resmi mengajukan gugatan terhadap Citilink Indonesia, anak perusahaan maskapai pelat merah Garuda Indonesia. Atas perlakuan yang dinilai merugikan dan mencerminkan sikap semena-mena terhadap penumpang. Langkah hukum gugatan secara tegas diambil seorang konsumen dan pengamat kebijakan transportasi yang kerap dipanggil ASTINA setelah memberi kesempatan sebanyak 3 (tiga) kali bagi pihak perusahaan Citilink untuk mengakui dan membenahi kesalahannya melalui surat aduan dan Somasi.
Peristiwa ini bermula Pada 1 Juli 2025, di bandara Halim Perdana Kusuma sekitar pukul 08.45 WIB, penumpang Citilink atas nama Azas Tigor bersama dengan istrinya hendak melakukan penerbangan menuju Bandara Internasional Yogyakarta dengan nomor penerbangan QG 1104. Pada saat melakukan check in koper milik Azas Tigor ditolak oleh Petugas Citilink dengan alasan berat koper tersebut melebihi berat koper maksimal per penumpang, yaitu 10 Kilogram, sedangkan koper Azas Tigor dan istrinya memiliki berat 18 Kilogram. Azas Tigor selaku penumpang yang sudah beberapa kali melakukan perjalanan menggunakan jasa penerbangan Citilink tidak pernah memiliki kendala dalam menggabungkan bawaan bagasi menjadi 1 (satu) koper selama beratnya mengikuti berat maksimal bagasi jika digabung, dalam hal ini 20 Kilogram. Akan tetapi, petugas penerbangan tetap menolak alasan tersebut dengan alasan pasangan suami istri itu tidak melakukan penerbangan dalam tiket/kode booking yang sama walau berada dalam penerbangan yang sama. Setelah perdebatan, koper
Merasa dirugikan, Tigor membatalkan tiket pulang dengan kode penerbangan Citilink QG 1103. Hal ini dilakukan karena petugas Citilink Halim Perdanakusuma menyatakan bahwa dapat dimasukkan koper bagasinya yang berbobot 18 kg atas arahan Duty Manager-nya hanyalah pengecualian pada penerbangan berangkatnya. Dimana sesampainya di Jogja, Tigor dan istri diharuskan membeli koper tambahan untuk memecah bagasi semulanya. Dikarenakan agenda mereka di Jogja yang padat hal tersebut tidak masuk akal untuk dilakukan dan sikap semena-mena maskapai Citilink akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Atas pembatalan tiket tersebut Tigor dan istri  dikenai denda sekitar Rp 2,7 juta. Dalam hal ini, Citilink telah melanggar HAK-HAK konsumen yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Somasipun dilayangkan Tigor atas tindakan Citilink yang melanggar haknya dan menimbulkan kerugian sebagai perusahaan penyedia jasa penerbangan dengan permohonan berupa pengakuan kesalahan dan permintaan maaf oleh Citilink, serta kompensasi denda pembatalan tiket, juga ganti rugi immateriil atas rasa tidak nyaman yang diberikan. Namun, somasi yang diberikan oleh Tigor ditanggapi dengan jawaban yang tidak mengakui kesalahannya dan terus berkutat dengan peraturan bagasi yang tidak sesuai dengan yang tertera di laman website Citilink. Tindakan Citilink yang dinilai arogan dan memaksakan peraturan yang entah dimana tertulis atau dicantumkannya dalam ketiga surat tanggapan tersebut. Tigor sebagai konsumen yang dirugikan dan malah mendapat respon arogan dari Citilink memutuskan untuk mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Citilink Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 607/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Azas Tigor menekankan bahwa Citilink sebagai perusahaan negara seharusnya memberikan informasi yang benar dengan baik terkait persyaratan barang bawaan atau koper bagasi. Serta memprioritaskan kepentingan konsumen dan pelayanan publik, bukan justru bersikap arogan dengan kebijakan yang tidak adil serta berpotensi melanggar hak-hak penumpang.
"Sebagai konsumen, saya menuntut keadilan dan perlakuan yang layak. Kehadiran perusahaan negara wajib  untuk melayani masyarakat, bukan menindas mereka dengan mengada-adakan aturan tidak tertulis sepihak yang merugikan," tegas Azas Tigor.
Kasus ini menyoroti ketimpangan relasi antara perusahaan negara dan konsumen, di mana konsumen kerap diposisikan sebagai pihak lemah yang harus menerima segala bentuk kebijakan, meskipun melanggar prinsip perlindungan konsumen.Â
Gugatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh perusahaan milik negara agar:
1.Menghormati hak-hak konsumen sesuai dengan  amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
2.Memiliki Transparansi Kebijakan ketimbang menggunakan tabir kebohongan untuk menutupi kebobrokan manajemen pelayanan
3.Menghentikan praktik semena-mena yang merugikan masyarakat luas.
Perlawanan hukum yang ditempuh Azas Tigor bersama Kuasa Hukumnya dari Tim Litigasi FAKTA Indonesia  juga menjadi pesan moral bahwa konsumen berhak memperjuangkan haknya, dan tidak boleh dibiarkan terintimidasi oleh kebijakan sepihak dari perusahaan negara.
"Gugatan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi untuk semua konsumen yang pernah dirugikan. Kita tidak boleh diam jika perusahaan negara bertindak seolah-olah berada di atas hukum," tambahnya.
Dengan adanya gugatan ini, publik diingatkan bahwa perusahaan negara harus bertanggung jawab terhadap kualitas layanan, transparansi kebijakan, dan perlakuan adil kepada masyarakat.
Narahubung:
Jakarta, 14 September 2015
[Dr. Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., M.H.]
[+62 813-8182-2567]
[azastigor@yahoo.com]
Kuasa Hukum
[Ari Subagio Wibowo, S.H.]
[+62 812-9444-996]
[arisubagyo66@gmail.com]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI