Kami melihat bahwa hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada Naka di Indonesia masih sangat ringan yang maksimal hukuman penjara 15 tahun saja.Â
Sementara anak-anak yang menjadi korban akan menanggung beban trauma seumur hidup mereka. Bahkan tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual alami kehancuran masa depan. Â
Begitu pula harapan kami pemerintah merevisi UU Perlindungan Anak dengan menambah berat hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada anak hingga hukuman penjara seumur hidup. Begitu pula ada ketentuan penentuan hukuman pengganti (subsider) atas hukuman denda yang berat dan tidak hanya 3 bulan sementara dendanya besar Rp 200 juta.
Jakarta, 30 November 2021.
Azas Tigor Nainggolan.
Kuasa Hukum Korban.