Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembayaran Restitusi dan Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

30 November 2021   13:24 Diperbarui: 30 November 2021   13:44 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kami melihat bahwa hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada Naka di Indonesia masih sangat ringan yang maksimal hukuman penjara 15 tahun saja. 

Sementara anak-anak yang menjadi korban akan menanggung beban trauma seumur hidup mereka. Bahkan tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual alami kehancuran masa depan.  

Begitu pula harapan kami pemerintah merevisi UU Perlindungan Anak dengan menambah berat hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada anak hingga hukuman penjara seumur hidup. Begitu pula ada ketentuan penentuan hukuman pengganti (subsider) atas hukuman denda yang berat dan tidak hanya 3 bulan sementara dendanya besar Rp 200 juta.

Jakarta, 30 November 2021.
Azas Tigor Nainggolan.
Kuasa Hukum Korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun