Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembayaran Restitusi dan Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

30 November 2021   13:24 Diperbarui: 30 November 2021   13:44 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembayaran Restitusi kepada Anak Korban Kekerasan Seksual dan Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Indonesia.

Bulan 23 Mei 2020 lalu saya menerima pengaduan dan permintaan menjadi kuasa hukum bagi dua anak yang menjadi korban kekerasan seksual orang dewasa pembimbing mereka di sebuah gereja atau paroki di Depok, Jawa Barat.   

Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh SPM seorang advokat  secara keji kepada banyak anak yang seharusnya dia lindungi sebagai pembimbing di gereja.  Anak-anak di gereja di Depok yang menjadi korban ini berusia sekitar 10 tahun hingga 15 tahun. 

Pelakunya SPM sudah dihukum penjara 15 tahun denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara  dan membayar Restitusi untuk dua keluarga korban.  

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Penanganan kasus kekerasan seksual pada anak ini ke ranah hukum nasional juga sebuah keberpihakan gereja Katolik pada korban untuk melindungi korban dan menghentikan kejahatan serupa di masa mendatang.

Hari Senin, 29 November 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Depok dilakukan penyampaian dana restitusi dari SPM, pelaku kekerasan  seksual pada anak dari sebuah gereja di Depok, Jawa Barat. 

Penyampaian restitusi itu dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Antonius PS Wibowo dan Kepala Kejaksaan negeri Depok, Kuncoro yang menyerahkan langsung uang restitusi kepada perwakilan keluarga dua anak korban kekerasan seksual di Depok.

Perhitungan restitusi  dilakukan LPSK bersama keluarga korban dan didasarkan pada tiga komponen di antaranya komponen ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dan ganti biaya perawatan medis dan/atau psikologis. 

Pemenuhan hak atas restitusi diberikan sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Keberhasilan  memperjuangkan hak korban atas restitusi itu tidak lepas dari sinergi antara korban, kuasa hukum, Kejari Depok, dan LPSK. 

Belajar dari pengalaman pendampingan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di Depok ini telah dibangun sinergi yang baik dan  dapat terus dilanjutkan demi menghadirkan keadilan bagi korban serta berupaya menghapuskan kejahatan kekerasan seksual pada anak.

Pengadilan Negeri Depok pada putusannya 6 Januari 2021  pelaku dibebankan membayar restitusi senilai Rp6.524.000 kepada anak korban pertama dan Rp11.520.639 kepada anak korban kedua denda Rp 200 juta dengan subsider hukuman penjara tiga bulan  dan hukuman penjara 15 tahun. 

Atas putusan tersebut pelaku mengajukan upaya hukum banding dan pada 25 Pebruari 2021  Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan memperkuat putusan pengadilan negeri Depok. Selanjutnya pelaku mengajukan Kasasi dan pada 15 September 2021 Mahkamah Agung menolak kasasi pelaku. 

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung inilah, dilakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan karena putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Atas dasar pelaksanaan  eksekusi tersebut juga LPSK dan Kejaksaan Negeri Depok melakukan penyampaian uang restitusi yang dibayarkan pelaku kepada kedua korban. 

Sesuai pasal 7 UU LPSK dinyatakan bhawa korban berhak mengajukan hak restitusi melalui LPSK. Upaya pengajuan restitusi yang berhasil diperoleh kedua korban didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang derita oleh korban beserta keluarganya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Depok yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung, selain dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, pelaku dibebankan membayar restitusi. 

Antonius, Wakil Ketua LPSK mengatakan dalam sambutannya saat penyerahan dana restitusi kemarin bahwa pemenuhan hak restitusi tersebut merupakan perjuangan panjang dari korban, kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, dan LPSK. 

Semoga keberhasilan ini menjadi penyemangat penanganan kasus kekerasan seksual pada anak  pada masa mendatang sebab hingga saat ini belum banyak masyarakat dan aparat penegak hukum yang memahami mandat pemenuhan hak restitusi kepada korban. 

Menurut catatan LPSK sepanjang tahun 2021 LPSK telah melakukan perhitungan restitusi sekitar Rp 6 miliar untuk 170 korban. Secara perhitungan, persentase efektivitas penuntutan restitusi bernilai sekitar 70 persen pada triwulan satu dan dua.

Pembayaran restitusi kepada korban dari pelaku, tambahnya, masih relatif rendah, yaitu empat perkara. Perkara itu meliputi kasus kekerasan seksual di Bengkulu dan Depok. 

Dua perkara lainnya adalah tindak pidana perdagangan orang. Artinya penyerahan hak restitusi kepada kedua korban di Depok ini adalah yang kedua di Indonesia dalam kasus kekerasan seksual pada anak. 

Semoga pengalaman ini menjadi kesadaran bagi aparat penegak hukum membantu korban dan menjadi efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kekerasan seksual pada anak. 

Kami melihat bahwa hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada Naka di Indonesia masih sangat ringan yang maksimal hukuman penjara 15 tahun saja. 

Sementara anak-anak yang menjadi korban akan menanggung beban trauma seumur hidup mereka. Bahkan tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual alami kehancuran masa depan.  

Begitu pula harapan kami pemerintah merevisi UU Perlindungan Anak dengan menambah berat hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada anak hingga hukuman penjara seumur hidup. Begitu pula ada ketentuan penentuan hukuman pengganti (subsider) atas hukuman denda yang berat dan tidak hanya 3 bulan sementara dendanya besar Rp 200 juta.

Jakarta, 30 November 2021.
Azas Tigor Nainggolan.
Kuasa Hukum Korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun