Mohon tunggu...
Ayu Andini
Ayu Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Love Yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime Pemicu Penipuan Online di Berbagai Platform Sosial Media

19 Juni 2021   18:33 Diperbarui: 19 Juni 2021   19:08 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring berkembangnya teknologi dan masifnya adopsi smartphone, cybercrime seakan sulit dihindarkan. Penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat. Mulai komunikasi, belanja hingga pinjaman uang sudah dilakukan secara online. Namun, pesatnya penggunaan internet tersebut belum diimbangi dengan literasi hukum digital masyarakat. Hal ini mengakibatkan munculnya permasalahan hukum yang diakibatkan masyarakat tersebut secara sengaja atau tidak. Berbagai kasus penipuan online sering terjadi di kehidupan masyarakat.

Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer, khususnya internet. Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtual menawarkan harapan dan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dibalik itu semua timbul persoalan berupa kejahatan melalui komputer yang menjadi sasaran maupun sarana untuk melakukan kejahatan.

Dikutip dari Liputan6.com, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang pengguna internetnya menjadi korban cybercrime di antara 26 negara lain.  Peringkat Indonesia dalam kejahatan ini telah menggantikan posisi Ukraina yang sebelumnya menduduki posisi pertama. Survei yang dilakukan oleh Kaspersky Lab dan B2B International mengungkap Indonesia menjadi negara yang 26 persen konsumennya menjadi target kejahatan online. Survei ini juga menemukan, 48 persen konsumen menjadi target aksi penipuan yang dirancang untuk menipu dan mendapatkan informasi sensitif dan data keuangan untuk tindak criminal, dikutip dari Agustin Setyo, Tekno.liputan6.com

Penipuan secara online pada dasarnya sama dengan penipuan konvensional yang membedakan ialah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik dengan melalui komputer, internet dan perangkat telekomunikasi.  Berbagai penipuan online semakin sering muncul ke publik. Jenis-jenis kasusnya juga beragam seperti jual beli online dan pinjaman online via WhatsApp.

Bisnis online sudah menjadi tren saat ini, akan tetapi membuka cela bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Jual beli online merupakan sebuah kegiatan bisnis perdagangan melalui internet atau istilah lainnya bisa disebut Elelctronic Commerce (E-Commerce). Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer dan media eletronik lainnya. 

Dengan menggunakan media internet yang menawarkan berbagai macam produk penjualan seperti kosmetik, handphone dan barang elektronik lainnya dengan harga dibawah rata-rata. Penipuan tersebut menggunakan modus operandi berupa penjualan yang menggiurkan pembeli dengan bermacam-macam barang sekaligus memiliki harga jauh lebih murah dengan harga aslinya. Yang pada akhhirnya setelah uang dikirimkan barang yang sudah dipesan tidak sesuai pesanan.

Ada salah satu oknum yang membeli ponsel Iphone 6 plus tetapi barang yang diterima adalah sabun bermerk Nuvo. Kejadian ini dialami oleh Danis Darusman atau bisa disebut Danis yang memesan ponsel Iphone 6 Plus di salah satu E-Commerce, menerima barang berupa sabun bermerk Nuvo. Kejadian ini bukanlah hak yang sepele karena seharusnya Danis menerima ponsel yang dipesan, tetapi yang diperoleh justru barang yang tidak masuk akal. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Juni 2015. 

Pada akhirnya pihak E-Commerce bertanggungjawab dengan menyerahkan ponsel Iphone 6 Plus secara langsung kepada Danis pada tanggal 2 Juli 2015. Penyelidikan yang dilakukan pihak E-commerce tersebut menyatakan bahwa kejadian ini merupakan kasus produk yang tertukar, kesalahan dituduhkan berasal dari individu pada operasional rantai suplai. Pihak E-Commerce menyatakan bahwa kejadian yang dialami Danis jarang terjadi dan akan ditindak lanjuti dengan serius dikutip dari Fatimah Kartini Bohang. Tekno.kompas.com. Kasus diatas masuk ke dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen/penipuan.

Jual beli online dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena pembeli dapat dengan mudah memilih-milih barang dan tidak perlu ke lokasi penjual untuk membeli barang. Hanya dengan memilih barang yang diinginkan kemudian uang di transfer kepada penjual dan kemudian barang dapat dikirim oleh penjual. Kemudahan inilah yang melahirkan banyak seller yang ada di Indonesia. 

Terdapat beberapa jenis situs belanja online yaitu online (satu penjual), jejaring sosial, forum jual beli (banyak penjual), website, komunitas online dan messenger. Diberlakukannya sertifikasi bagi para pelaku usaha seperti yang tertuang dalam UU ITE pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Di Indonesia beberapa kasus seperti hoax atau penyebaran informasi palsu sepanjang Januari hingga Desember 2019 terdapat 1.617 laporan atas kasus cybercrime. Data tersebut diambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber, satuan kerja yang di bawah Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dalam keterangan resmi WhatsApp yang diterima KompasTekno, Kamis (23/1/2020). Kementrian Komunikasi dan infromatika (Kemenkominfo) mencatat pertumbuhan hoax kian meningkat. Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo penyebaran hoax paling masif dikatakan melalui platform sosial media WhatsApp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun