Mohon tunggu...
Ayu Andini
Ayu Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Love Yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cybercrime Pemicu Penipuan Online di Berbagai Platform Sosial Media

19 Juni 2021   18:33 Diperbarui: 19 Juni 2021   19:08 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Seiring berkembangnya teknologi dan masifnya adopsi smartphone, cybercrime seakan sulit dihindarkan. Penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar masyarakat. Mulai komunikasi, belanja hingga pinjaman uang sudah dilakukan secara online. Namun, pesatnya penggunaan internet tersebut belum diimbangi dengan literasi hukum digital masyarakat. Hal ini mengakibatkan munculnya permasalahan hukum yang diakibatkan masyarakat tersebut secara sengaja atau tidak. Berbagai kasus penipuan online sering terjadi di kehidupan masyarakat.

Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer, khususnya internet. Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtual menawarkan harapan dan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dibalik itu semua timbul persoalan berupa kejahatan melalui komputer yang menjadi sasaran maupun sarana untuk melakukan kejahatan.

Dikutip dari Liputan6.com, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang pengguna internetnya menjadi korban cybercrime di antara 26 negara lain.  Peringkat Indonesia dalam kejahatan ini telah menggantikan posisi Ukraina yang sebelumnya menduduki posisi pertama. Survei yang dilakukan oleh Kaspersky Lab dan B2B International mengungkap Indonesia menjadi negara yang 26 persen konsumennya menjadi target kejahatan online. Survei ini juga menemukan, 48 persen konsumen menjadi target aksi penipuan yang dirancang untuk menipu dan mendapatkan informasi sensitif dan data keuangan untuk tindak criminal, dikutip dari Agustin Setyo, Tekno.liputan6.com

Penipuan secara online pada dasarnya sama dengan penipuan konvensional yang membedakan ialah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik dengan melalui komputer, internet dan perangkat telekomunikasi.  Berbagai penipuan online semakin sering muncul ke publik. Jenis-jenis kasusnya juga beragam seperti jual beli online dan pinjaman online via WhatsApp.

Bisnis online sudah menjadi tren saat ini, akan tetapi membuka cela bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Jual beli online merupakan sebuah kegiatan bisnis perdagangan melalui internet atau istilah lainnya bisa disebut Elelctronic Commerce (E-Commerce). Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer dan media eletronik lainnya. 

Dengan menggunakan media internet yang menawarkan berbagai macam produk penjualan seperti kosmetik, handphone dan barang elektronik lainnya dengan harga dibawah rata-rata. Penipuan tersebut menggunakan modus operandi berupa penjualan yang menggiurkan pembeli dengan bermacam-macam barang sekaligus memiliki harga jauh lebih murah dengan harga aslinya. Yang pada akhhirnya setelah uang dikirimkan barang yang sudah dipesan tidak sesuai pesanan.

Ada salah satu oknum yang membeli ponsel Iphone 6 plus tetapi barang yang diterima adalah sabun bermerk Nuvo. Kejadian ini dialami oleh Danis Darusman atau bisa disebut Danis yang memesan ponsel Iphone 6 Plus di salah satu E-Commerce, menerima barang berupa sabun bermerk Nuvo. Kejadian ini bukanlah hak yang sepele karena seharusnya Danis menerima ponsel yang dipesan, tetapi yang diperoleh justru barang yang tidak masuk akal. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Juni 2015. 

Pada akhirnya pihak E-Commerce bertanggungjawab dengan menyerahkan ponsel Iphone 6 Plus secara langsung kepada Danis pada tanggal 2 Juli 2015. Penyelidikan yang dilakukan pihak E-commerce tersebut menyatakan bahwa kejadian ini merupakan kasus produk yang tertukar, kesalahan dituduhkan berasal dari individu pada operasional rantai suplai. Pihak E-Commerce menyatakan bahwa kejadian yang dialami Danis jarang terjadi dan akan ditindak lanjuti dengan serius dikutip dari Fatimah Kartini Bohang. Tekno.kompas.com. Kasus diatas masuk ke dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen/penipuan.

Jual beli online dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, karena pembeli dapat dengan mudah memilih-milih barang dan tidak perlu ke lokasi penjual untuk membeli barang. Hanya dengan memilih barang yang diinginkan kemudian uang di transfer kepada penjual dan kemudian barang dapat dikirim oleh penjual. Kemudahan inilah yang melahirkan banyak seller yang ada di Indonesia. 

Terdapat beberapa jenis situs belanja online yaitu online (satu penjual), jejaring sosial, forum jual beli (banyak penjual), website, komunitas online dan messenger. Diberlakukannya sertifikasi bagi para pelaku usaha seperti yang tertuang dalam UU ITE pasal 10 ayat (1) bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Di Indonesia beberapa kasus seperti hoax atau penyebaran informasi palsu sepanjang Januari hingga Desember 2019 terdapat 1.617 laporan atas kasus cybercrime. Data tersebut diambil dari Direktorat Tindak Pidana Siber, satuan kerja yang di bawah Badan Reserse Kriminal Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dalam keterangan resmi WhatsApp yang diterima KompasTekno, Kamis (23/1/2020). Kementrian Komunikasi dan infromatika (Kemenkominfo) mencatat pertumbuhan hoax kian meningkat. Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo penyebaran hoax paling masif dikatakan melalui platform sosial media WhatsApp.

Tindak penipuan memang seakan tidak ada habisnya beragam modus dan media digunakan para penipu dalam melancarkan aksinya. WhatsApp menjadi salah satu platform yang kerap digunakan pelaku cybercrime untuk memuluskan aksinya. Hoax yang disebar, pada umumnya, didahului dengan pembuatan akun palsu di media sosial selain WhatsApp. Lalu pelakunya menangkap layar serta menyebarkan melalui platform WhatsApp. Setelah itu, akun palsu tersebut pun dihapus atau akunnya dimatikan untuk menghapus jejak digital konten negatif.

Apalagi di masa pandemi saat ini, ekonomi masyarakat sedang dalam kondisi tidak stabil. Penghasilan pun bisa dikatakan tidak menentu bagi Sebagian orang, bahkan ada Sebagian yang mencari dana lewat aplikasi pinjaman online lewat smartphone. Ini dikarenakan proses yang instan dan juga tanpa barang jaminan, shingga ada saja orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk meminjam dana tanpa memperhatikan bunganya yang sangat tinggi.

Satu hal yang mesti disadari, ada saja oknum yang memanfaatkan hal ini untuk bertindak kejahatan dengan mengaku-ngaku sebagai orang dari sebuah pinjaman online. Kebutuhan yang mendesak masyarakat akan dana dimanfaatkan sebaik mungkin oleh oknum-oknum ini untuk meraup dengan cara tidak baik.

Dilansir dari selular.id belum lama ini terjadi modus penipuan berkedok akun palsu (fake account) WhatsApp. Sang pelaku menggunakan nama seseorang dengan mengambil fotonya untuk melakukan akinya. Baru-baru ini sebuah akun WhatsApp palsu mengatasnamakan Wakil Direktur Tri, M. Danny Buldansyah melakukan aksi penipuan. Dalam aksinya pemilik akun palsu tersebut meminjam sejumlah uang kepada beberapa target-nya adalah Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys. 

Berbagai alasan pun diutarakan kepada orang yang dituju untuk meyakinkan si target bahwa sang pelaku merupakan pemilik akun asli. Danny Buldansyah palsu meminjam uang kepada Merza Fachys.  Dia mengatakan meminjam uang ATM temannya. 

Namun Merzha telah mencurigainya. "Saya sudah dari ATM namun tidak bisa transfer karena atasnama yang dituju salah. Saya sudah cek ke Bank yang dituju dan tidak terdaftar. Sekarang saya lagi ke kantor Cyber Crime, Bareskrim, Polri," ucap Merzha melalui pesan singkatnya kepada orang yang mengaku M. Danny Buldansyah. Ucapan tersebut membuat si pelaku takut. Seketika foto dari akun palsu tersebut hilang yang menandakan bahwa nomor Merza Fachys telah diblokir. Kasus diatas juga masuk ke dalam Pemerasan atau pengancaman dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen/penipuan terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Penipuan secara online pada prinsipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang menjadi perbedaannya yaitu hanya dengan menggunakan Sistem Elektronik (computer, internet atau perangkat telekomunikasi). Tindak pidana penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang pengaturan mengenai berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.

Dilansir dari indonesiabaik.id Kementrian Kominfo sudah melakukan tiga lapis tindakan untuk mememrangi penyebaran hoax di dunia siber. Lapisan pertama atau biasa disebut dengan upstream adalah literasi digital, lapisan kedua atau biasa disebut dengan midstream adalah pemutusan akses atau pemblokiran dan tindakan paling bawah atau disebut downstream dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Advokat dan konsultan hukum Justika.com, Rizky Rahmawati Pasaribu mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan menambah pemahamannya mengenai hukum digital agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban, serta terhindar dari permasalahan hukum. Dia menjelaskan permasalahan paling awam ditemui yaitu penyebaran hoax. Masyarakat masih gemar menyebarkan berita abu-abu kebenarnnya melalui media sosial.

Kejadian seperti modus penipuan diatas menjadi pelajaran untuk semua orang agar tidak mudah percaya begitu saja kepada pemilik akun WhatsApp palsu. Terlebih lagi, jika berhubungan dengan uang. Dalam kasus ini WhatsApp harus berhati-hati dan mencari cara agar kasus penipuan berkedok akun palsu ini tidak terjad lagi. Dibutuhkan peran serta Lembaga pemerintah, penyedia layanan dan masyarakat Indonesia dalam mengatasi kasus penipuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun