Mohon tunggu...
Ayirin  Ambat
Ayirin Ambat Mohon Tunggu... Penulis - oktavenia

ig: @ayioktambt

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apakah Aborsi Diperbolehkan dalam Alkitab?

6 Mei 2019   16:35 Diperbarui: 1 Juli 2021   20:41 5739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aborsi menurut alkitab (unsplash/camylla battani)

Baca juga : Syukurlah Saya Tidak Jadi Aborsi

Akan tetapi aborsi dilalukan dengan alasan yang utama adalah seperti aborsi buatan atau di sengaja.

Banyak cara yang dilakukan wanita untuk menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi seperti datang ke dokter, bidan, atau minum obat-obatan yang bisah menggugurkan kandungan tersebut. 

Yang paling menyakitkan yaitu ketika seorang wanita mencoba menggugurkan kandungannya tersebut dengan cara minum obat-obatan yang berbahaya, tapi yang terjadi kandungan tersebut tidak mengalami kuguguran. 

Pada waktu melahirkan bayi tersebu tidak tumbuh menjadi bayi normal pada umumnya, tapi Ia lahir dengan kekurangan atau cacat yang di sebabkan oleh sang ibu.

Di Indonesia selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk hidup, apalagi peristiwa tersebut dilakukan atau terjadi merupakan hal yang paling kejam. Terlebih lagi yang di bunuh itu adalah seorang bayi yang berada dalam kandungan sang ibu yang beberapa bulan ke depan akan tumbuh menjadi bayi yang normal.

Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan -- kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit. 

Baca juga : Merespon Polemik Hak Aborsi

Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.

Menurut pandangan hukum yaitu jika seorang melakukan tindakan Aborsi secara illegal dapat dikenakan sanksi pidana yaitu: (KUHP Pasal 299) 

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun