Mohon tunggu...
avivah rahma
avivah rahma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

"Vedika", Solusi Atas Tunggakan Klaim dari BPJS

28 Mei 2018   22:31 Diperbarui: 28 Mei 2018   22:39 1252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era modern saat ini, setiap instansi pemerintah dituntut untuk memanfaatkan segala teknologi yang ada, agar dapat melayani masyarakat lebih baik lagi. Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sampai dengan 1 Mei 2018, jumlah pesertanya telah mencapai 196.662.064 jiwa atau lebih dari 75% dari total penduduk Indonesia. Setelah 4 tahun beroperasi, akhirnya BPJS Kesehatan meluncurkan program Vedika atau Verifikasi Digital Klaim bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) pada tanggal 1 Mei 2018.

Vedika (Verifikasi Digital Klaim) adalah proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota BPJS Kesehatan.

Sedangkan, tujuan dari implementasi Vedika ini adalah meningkatkan kepuasan Peserta melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan, meningkatkan kepuasan fasilitas kesehatan terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan yang pada tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan (faskes) secara total mencapai 75,7%, dan simplifikasi proses klaim pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL). Selain itu, juga sebagai sentralisasi data dan peningkatan akurasi data pelayanan serta digitalisasi proses penjaminan pelayanan di Fasilitas Kesehatan.

Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, melalui Vedika upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yaitu mempercepat proses verifikasi, sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim konvensional.

Peluncuran Vedika ini seakan menjawab permasalahan pembayaran klaim yang sebelumnya kerap terjadi. Salah satu dari sekian banyak kasus yaitu di Aceh pada awal tahun 2018 lalu. Menurut Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, BPJS Kesehatan sering kali menunggak 2 -- 3 bulan yang memberikan dampak kurang baik bagi rumah sakit. Pihak rumah sakit mengalami kekurangan dana untuk pengadaan barang habis pakai, obat-obatan serta bayar jasa dokter, perawat dan petugas medisnya. Tepatnya di RSUZA, klaim yang belum dibayar selama tiga bulan, nilainya mencapai Rp 120 miliar. Sementara kemampuan keuangan yang dimiliki rumah sakit itu untuk menalangi tunggakan klaim dari BPJS Kesehatan tersebut hanya berkisar Rp 28 milliar -- Rp 30 miliar/bulan.

Lantas, bagaimana perbedaan verifikasi konvensional dan Vedika?

Verfikasi Konvensional:

  1. Dilakukan di BPJS Center di Rumah Sakit
  2. Dilakukan oleh verifikator BPJS Kesehatan
  3. Melakukan verifikasi Administrasi seluruh klaim
  4. Melakukan verifikasi pelayanan seluruh klaim
  5. Klaim masuk secara bertahap harian
  6. RS tidak melakukan verifikasi internal
  7. Audit Klaim (post review claim) dilakukan oleh Rumah Sakit sedikit/tidak banyak
  8. Rumah Sakit tidak membuat Surat tanggung jawab mutlak dalam pengajuan klaim oleh FKRTL
  9. Lama waktu verifikasi sampai pembayaran bervariasi di setiap daerah
  10. Manual
  11. Konfirmasi klaim hanya ke RS

Vedika (Verifikasi Digital Klaim):

  1. Dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan
  2. Dilakukan oleh verifikator BPJS Kesehatan dan Verifikator Internal Rumah Sakit
  3. Verifikasi Administrasi dilakukan pada seluruh klaim
  4. Verifikasi pelayanan hanya sampling klaim
  5. Klaim yang masuk, langsung secara menyeluruh setiap bulanan hal ini akan meminimalisir adanya klaim susulan
  6. Rumah Sakit juga berperan aktif dalam melakukan verifikasi dengan verifikator internal rumah sakit
  7. Rumah Sakit juga melakukan audit klaim (post review claim)
  8. Rumah Sakit membuat Surat tanggung jawab mutlak dalam pengajuan klaim oleh FKRTL
  9. Lama waktu verifikasi sampai pembayaran sama (15 hari) di setiap daerah
  10. Manual plus digital
  11. Konfirmasi klaim dilakukan baik ke Rumah Sakit dan ke Peserta

Seiring dengan adanya pertambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meningkat pula jumlah klaim yang harus segera di verifikasi. Vedika akan membantu tenaga verifikator dalam mengelola klaim menjadi lebih efektif dan efisien.

Vedika juga sudah mulai diimplementasikan di 216 RS dari bulan Oktober 2017, 583 RS di bulan November 2017, 1.236 di bulan Desember 2017, 1.528 RS di bulan Januari 2018, 1.745 RS di bulan Februari, dan 2.275 RS di bulan Maret 2018. Hingga saat ini, telah 2.306 FKRTL yang melaksanakan dan berkomitmen dengan Vedika. Artinya sebanyak 99.7% FKRTL provider BPJS Kesehatan telah menerapkan Vedika. Sedangkan, masih ada 6 rumah sakit yang belum bisa menerapkan Vedika karena terkendala jaringan. Beberapa ada di daerah terpencil, seperti di Pulau Komodo, NTT dan membutuhkan treatment khusus.

Diharapkan target dari penerapan Vedika untuk mencapai Efisiensi, Efektivitas dan Otomasi Proses Bisnis 100% pada BPJS Kesehatan dapat berjalan lancar, sehingga peningkatan cakupan kepesertaan menjadi signifikan dan semakin meningkatnya keterbukaan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun