Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh seorang individu yang sudah melekat pada diri sendiri dari lahir yang bersifat koordinatif dan fundamental yang merupakan anugerah. Di Indonesia hak-hak yang diperoleh untuk perorangan sudah diatur dalam UUD 1945 dengan pasal-pasal yang telah ada. Â Hak-hak yang dapat diperoleh antara lain, hak hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak keamanan, hak kedudukan yang sama didepan hukum, hak atas kesejahteraan sosial, dan lain sebagainya.
Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, diantaranya:
Penyebab Internal
1.Sikap egois atau mementingkan diri sendiri
Sikap egois menjadi salah satu penyebab munculnya pelanggaran HAM, hal ini disebabkan karena ketika seseorang mempunyai memikiran bahwa kepentingannya merupakan yang paling penting dan tanpa bisa memikirkan kepentingan orang lain.
2.Rendahnya kesadaran HAM
Kondisi ini biasanya terlalu menganggap bahwa pelanggaran HAM merupakan hal biasa, dimana seseorang berpikiran yang penting kepentingannya itu tercapai. Hal ini juga bisa menjadi salah satu yang menyebabkan pelanggaran HAM.
3.Sikap tidak toleran
Bersikap tidak toleransi baik didalam bermasyarakat apalagi diruang lingkup yang lebih besar, misal terhadap ras, suku, budaya, dan agama, tentu dapat menyebabkan deskriminasi sampai pelanggaran atas HAM yang berat. Sikap tidak bertoleransi ini juga dapat mengancam stabilitas nasional.
4.Kondisi psikologis pelanggaran HAM
Kondisi psikologis merupakan salah satu penyebab pelanggaran HAM, yang berkaitan dengan kondisi psikologis pelaku yang tidak stabil.