Mohon tunggu...
auraayupermadani
auraayupermadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semoga bermanfaat

Apapun yang diniatkan dengan ibadah, maka apapun takkan ada yang si-sia:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab dan Upaya dalam Penegakan HAM

11 November 2021   10:47 Diperbarui: 11 November 2021   10:53 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5.Rasa ingin balas dendam

Balas dendam merupakan suatu hal tindakan tidak terima atas perlakuan ataupun yang lain dan ingin membalas perlakuan tersebut. Seseorang yang mempunyai dendam rela melakukan tindakan krimina, misalnya pemunuhan, teror, ataupun yang lain.

6.Kurangnya rasa empati

Kurangnya rasa empati yang berkaitan dengan nilai-nilai rasa kemanusiaan.

Penyebab eksternal

1.Penyalahgunaan kekuasaan

Penyalahgunaan kekuasaan menjadi salah satu penyebab ekternal munculnya pelanggaran HAM. Ketika seseorang pemerintah tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dan salah satu contoh yang terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan yang paling banyak adalah korupsi. Penyalahgunaan ini juga dapat mengakibatkan genosida dan penghilangan orang oleh pemerintah.

2.Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Ketidaktegasan ini meliputi sistem hukum yang lemah dan tidak berjalan dengan semestinya. Sering terjadi pelanggaran ketidaktegasan penegak hukum karena tidak ada penanganan yang baik, cepat dan tepat.

3.Penyalahgunaa teknologi

Diera yang semakin berkembang, teknologipun juga dapat menjadi penyebab munculnya pelanggaran HAM karena dibalik sisi positif dari teknologi terdapat pula sisi negatifnya. Sisi negatif dari teknologi seperti pembobolan data privasi, dompet elektronik, pembulian dimedia sosial, menonton yang tidak semestinya, dan perundungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun