Mohon tunggu...
auraayupermadani
auraayupermadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Semoga bermanfaat

Apapun yang diniatkan dengan ibadah, maka apapun takkan ada yang si-sia:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab dan Upaya dalam Penegakan HAM

11 November 2021   10:47 Diperbarui: 11 November 2021   10:53 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lingkungan Masyarakat

Dalam bermasyarakat ketika terjadi suatu masalah juga dilaksanakan dengan musyawarah yang ditujukan demi kepentingan bersama, kita juga harus menurunkan ego atas kepentingan diri kita demi kepentingan bersama. Didalam masyarakat pasti memiliki kebudayaan, dimana kita harus bisa saling menghormati kebudayaan tersebut, ikut menjaga kelestariannya dan saling menyayangi satu sama lain. Didalam masyarakat kita juga harus bisa menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan, misal membayar pajak dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Lingkungan sekolah

Sebagai generasi muda bangsa, seorang pelajar juga dapat melakukan hal-hal dalam upaya penegakan hukum, walaupun jarang kita ketahui bahwa hal kecil yang kita lakukan itu merupakan bentuk dalam penegakan HAM , misal: saat belajar dengan baik, mematuhi peraturan sekolah, mengerjakan pr dengan baik, tepat waktu, dan tidak menyontek, bersikap baik, sopan santun, dan rama.

Penegakan di lingkungan negara

1.Pembentukan Komnas HAM

Komnas HAM merupakan sebuah lembaga peradilan dimana ia memiliki fungsi sebagai penyuluhan, pemantauan, mediasi terkait masalah HAM, dan melakukan penelitian. Komnas HAM.

2.Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk menjamin perlindungan an penegakan HAM. Instrumen ini biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak.

3.Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM merupakan suatu pengadilan khusus terhadap para pelanggar hak asasi manusia dan menjadikan pengadilan ini menjadi dasar dalam penegakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun