Mohon tunggu...
Aulia Nurdianti
Aulia Nurdianti Mohon Tunggu... Freelancer - Jakarta-Indonesia

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian PPN, Objek PPN, dan Contoh perhitungan PPN Tarif 11%

21 Mei 2022   23:20 Diperbarui: 21 Mei 2022   23:31 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-ppn-kurang-bayar-ppn-lebih-bayar-dan-ppn-nihil/#d_Selisih_PPN_Keluaran_dan_Masukan

Assalamualaikum wr.wb, 

          kami dari kelompok 3 Perpajakan 2 Universitas Pamulang dengan anggota: Aulia Nurdianti (201011200004), Bela Laras Ati (201011200908) dan  Fais Hidayat (201011200788). Guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Perpajakan 2, kami akan menjelaskan mengenai PPN dan peraturan terbaru mengenai tarif PPN sebesar 11%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.


Beberapa objek yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

           Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp 4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuh isyarat dan ketentuan yang berlaku.

           Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya dan bisa di laporkan melewati https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Selisih PPN Keluaran dan Masukan

Dari hasil jumlah PPN Terutang ini akan diketahui apakah PKP mengalami PPN Kurang Bayar, lebih bayar, atau nihil.

  • PPN Kurang Bayar, artinya PKP harus menyetorkan PPN Terutang Kurang Bayar itu ke kas negara.
  • PPN Lebih Bayar, artinya PKP bisa melakukan restitusi atau mengkreditkan untuk masa pajak selanjutnya.
  • PPN Nihil, artinya PKP tidak memiliki PPN kurang bayar yang harus disetorkan ke negara, juga tidak bisa melakukan restitusi maupun mengkreditkan PPN untuk masa pajak berikutnya.

Tarif PPN

  • Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  • Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

            Berdasarkan informasi yang didapat dari website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiscal sebagai fondasi system perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
  3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:
  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • Emas batangan dan emas granula;
  • Senjata/alat sita dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Alasan adanya kenaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022

            Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.Kebijakan tarif PPN baru tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat,” kata Menkeu dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/32022).

             Dalam kesempatan tersebut, Menkeu membandingkan kenaikan PPN menjadi 11% di Indonesia terhadap negara-negara anggota G-20 dan OECD. Kata Menkeu, rata-rata PPN di negara tersebut sekitar 15%-15,5%. Menkeu menegaskan kenaikan PPN dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam program PEN juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

“Jadi kalau Indonesia dari 10% ke 11% itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah,” kata Menkeu.

               Di sisi lain, Menkeu mengatakan reformasi perpajakan melalui UU HPP diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Menkeu menekankan dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

“Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1%, 2%, dan 3%. Itu juga konsep keadilan dari PPN,” ujar Menkeu.

               Sementara itu, dia menyampaikan untuk barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN.

“Untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11%, maka dia akan 11%. Tapi untuk yang merupakan bahan kebutuhan pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1%, 2%, dan 3%," kata Menkeu.

sumber:

https://news.ddtc.co.id/ternyata-ini-alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-ppn-jadi-11-mulai-april-37949#:~:text=Menkeu%20menegaskan%20kenaikan%20PPN%20dilakukan,pelaku%20UMKM%20yang%20terdampak%20pandemi

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni:

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x DPP

Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, berikut contoh kasus mengenai PPN:

  • PKP A bulan Mei 2022 menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp 50.000.000,-.

Hitung: PPN terutang dan Jumlah yang harus dibayar pembeli!

Jawab:
PPN terutang 11% X Rp 50.000.000,- = Rp 5.500.000

Jumlah yang harus dibayar :  Harga Jual + PPN terutang

            :  Rp 50.000.000,- + Rp 5.500.000

 : Rp 55.500.000

  • PKP D melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp 4.000.000. Berapa PPN terutang?
    Jawab:
    Maka PPN yang terutang : 0% x Rp4.000.000 = Rp0. 

PPN sebesar Rp0 tersebut merupakan pajak keluaran.

  • Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Juni 2022 memiliki komposisi PPN sebagai berikut ini:

Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp100.000.000. Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000.

Jawab:

Maka PPN Keluaran – PPN Masukan = Rp100.000.000 – Rp90.000.000 = Rp10.000.000 (PPN Kurang Bayar).

    – Pada masa pajak Juli 2022

PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000

Sedangkan PPN masukan sebesar Rp130.000.000

Maka, PPN keluaran – PPN masukan = – Rp20.000.000 (Kelebihan PPN)

   – Pada masa pajak Agustus 2022

PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000

Sedangkan PPN masukan sebesar Rp90.000.000

Maka, PPN keluaran – PPN masukan = Rp20.000.000 (PPN Kurang Bayar)

PPN kurang bayar sebesar Rp20.000.000

Kelebihan bayar pada bulan Juli Rp20.000.000

Jadi PPN masa Agustus Rp0 atau nihil. Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

  • Toko Lestari Indah menjual kasur sebanyak 45 kasur dengan harga satuannya sebesar Rp8.500.000. Lalu, berapakah PPN terutang Toko Lestari Indah  yang wajib disetorkan?

Jawab:

Total DPP atas penjualan 45 kasur:

     45 x Rp8.500.000 = Rp382.500.000

     PPN = 11% x Rp382.500.000= Rp 42.075.000

Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Lestari adalah sebesar Rp 42.075.000.


  • Pak Jak merupakan PKP yang telah melakukan beberapa transaksi terhitung bulan Maret hingga Mei 2022.Rincian transaksi yang dilakukan, terkait PPN yang menjadi kewajibannya, adalah sebagai berikut:

1. Maret 2022, atas penyerahan Barang Kena Pajak, PPN Keluaran dari Pak Jak adalah  Rp50.000.000, sedangkan PPN Masukannya sebesar Rp35.000.000.

Maka pada bulan Maret, Pak Jak memiliki selisih sebesar Rp15.000.000. Selisih tersebut merupakan PPN kurang bayar, karena nilai PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan.

    2. Pada April 2021, PPN Keluaran yang tercatat adalah sebesar Rp60.000.000, sedangkan PPN masukan sebesar Rp72.000.000.

Maka periode April, Pak Jak memiliki selisih sebesar Rp12.000.000 yang berstatus sebagai lebih bayar karena nilai PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan.

    3. Periode Mei 2021, PPN Keluaran adalah sebesar Rp57.000.000, sedangkan PPN Masukan yang tercatat adalah sebesar

         Rp42.000.000.

Selisih PPN yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar Rp12.000.000 dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan.

Total PPN kurang bayar yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar Rp12.000.000 + Rp15.000.000 = Rp27.000.000.

Total PPN lebih bayar adalah Rp12.000.000

            Sehingga PPN yang menjadi tanggungan Pak Jak adalah Rp27.000.000 – Rp12.000.000 = Rp15.000.000. Nilai ini akan menjadi PPN Masa Bulan Mei yang dimiliki Pak Jak dan harus dilunasi dalam periode waktu yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun