Mohon tunggu...
Aulia Nurdianti
Aulia Nurdianti Mohon Tunggu... Freelancer - Jakarta-Indonesia

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian PPN, Objek PPN, dan Contoh perhitungan PPN Tarif 11%

21 Mei 2022   23:20 Diperbarui: 21 Mei 2022   23:31 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-ppn-kurang-bayar-ppn-lebih-bayar-dan-ppn-nihil/#d_Selisih_PPN_Keluaran_dan_Masukan

“Untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11%, maka dia akan 11%. Tapi untuk yang merupakan bahan kebutuhan pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1%, 2%, dan 3%," kata Menkeu.

sumber:

https://news.ddtc.co.id/ternyata-ini-alasan-sri-mulyani-naikkan-tarif-ppn-jadi-11-mulai-april-37949#:~:text=Menkeu%20menegaskan%20kenaikan%20PPN%20dilakukan,pelaku%20UMKM%20yang%20terdampak%20pandemi

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni:

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x DPP

Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, berikut contoh kasus mengenai PPN:

  • PKP A bulan Mei 2022 menjual tunai barang kena pajak dengan harga jual Rp 50.000.000,-.

Hitung: PPN terutang dan Jumlah yang harus dibayar pembeli!

Jawab:
PPN terutang 11% X Rp 50.000.000,- = Rp 5.500.000

Jumlah yang harus dibayar :  Harga Jual + PPN terutang

            :  Rp 50.000.000,- + Rp 5.500.000

 : Rp 55.500.000

  • PKP D melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp 4.000.000. Berapa PPN terutang?
    Jawab:
    Maka PPN yang terutang : 0% x Rp4.000.000 = Rp0. 

PPN sebesar Rp0 tersebut merupakan pajak keluaran.

  • Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Juni 2022 memiliki komposisi PPN sebagai berikut ini:

Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp100.000.000. Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000.

Jawab:

Maka PPN Keluaran – PPN Masukan = Rp100.000.000 – Rp90.000.000 = Rp10.000.000 (PPN Kurang Bayar).

    – Pada masa pajak Juli 2022

PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000

Sedangkan PPN masukan sebesar Rp130.000.000

Maka, PPN keluaran – PPN masukan = – Rp20.000.000 (Kelebihan PPN)

   – Pada masa pajak Agustus 2022

PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000

Sedangkan PPN masukan sebesar Rp90.000.000

Maka, PPN keluaran – PPN masukan = Rp20.000.000 (PPN Kurang Bayar)

PPN kurang bayar sebesar Rp20.000.000

Kelebihan bayar pada bulan Juli Rp20.000.000

Jadi PPN masa Agustus Rp0 atau nihil. Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

  • Toko Lestari Indah menjual kasur sebanyak 45 kasur dengan harga satuannya sebesar Rp8.500.000. Lalu, berapakah PPN terutang Toko Lestari Indah  yang wajib disetorkan?

Jawab:

Total DPP atas penjualan 45 kasur:

     45 x Rp8.500.000 = Rp382.500.000

     PPN = 11% x Rp382.500.000= Rp 42.075.000

Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Lestari adalah sebesar Rp 42.075.000.


  • Pak Jak merupakan PKP yang telah melakukan beberapa transaksi terhitung bulan Maret hingga Mei 2022.Rincian transaksi yang dilakukan, terkait PPN yang menjadi kewajibannya, adalah sebagai berikut:

1. Maret 2022, atas penyerahan Barang Kena Pajak, PPN Keluaran dari Pak Jak adalah  Rp50.000.000, sedangkan PPN Masukannya sebesar Rp35.000.000.

Maka pada bulan Maret, Pak Jak memiliki selisih sebesar Rp15.000.000. Selisih tersebut merupakan PPN kurang bayar, karena nilai PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan.

    2. Pada April 2021, PPN Keluaran yang tercatat adalah sebesar Rp60.000.000, sedangkan PPN masukan sebesar Rp72.000.000.

Maka periode April, Pak Jak memiliki selisih sebesar Rp12.000.000 yang berstatus sebagai lebih bayar karena nilai PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan.

    3. Periode Mei 2021, PPN Keluaran adalah sebesar Rp57.000.000, sedangkan PPN Masukan yang tercatat adalah sebesar

         Rp42.000.000.

Selisih PPN yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar Rp12.000.000 dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan.

Total PPN kurang bayar yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar Rp12.000.000 + Rp15.000.000 = Rp27.000.000.

Total PPN lebih bayar adalah Rp12.000.000

            Sehingga PPN yang menjadi tanggungan Pak Jak adalah Rp27.000.000 – Rp12.000.000 = Rp15.000.000. Nilai ini akan menjadi PPN Masa Bulan Mei yang dimiliki Pak Jak dan harus dilunasi dalam periode waktu yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun