Mohon tunggu...
Aulia Nurdianti
Aulia Nurdianti Mohon Tunggu... Freelancer - Jakarta-Indonesia

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian PPN, Objek PPN, dan Contoh perhitungan PPN Tarif 11%

21 Mei 2022   23:20 Diperbarui: 21 Mei 2022   23:31 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-ppn-kurang-bayar-ppn-lebih-bayar-dan-ppn-nihil/#d_Selisih_PPN_Keluaran_dan_Masukan

Dari hasil jumlah PPN Terutang ini akan diketahui apakah PKP mengalami PPN Kurang Bayar, lebih bayar, atau nihil.

  • PPN Kurang Bayar, artinya PKP harus menyetorkan PPN Terutang Kurang Bayar itu ke kas negara.
  • PPN Lebih Bayar, artinya PKP bisa melakukan restitusi atau mengkreditkan untuk masa pajak selanjutnya.
  • PPN Nihil, artinya PKP tidak memiliki PPN kurang bayar yang harus disetorkan ke negara, juga tidak bisa melakukan restitusi maupun mengkreditkan PPN untuk masa pajak berikutnya.

Tarif PPN

  • Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  • Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

            Berdasarkan informasi yang didapat dari website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiscal sebagai fondasi system perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
  3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:
  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • Emas batangan dan emas granula;
  • Senjata/alat sita dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Alasan adanya kenaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022

            Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.Kebijakan tarif PPN baru tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itu lah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat,” kata Menkeu dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/32022).


             Dalam kesempatan tersebut, Menkeu membandingkan kenaikan PPN menjadi 11% di Indonesia terhadap negara-negara anggota G-20 dan OECD. Kata Menkeu, rata-rata PPN di negara tersebut sekitar 15%-15,5%. Menkeu menegaskan kenaikan PPN dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dalam program PEN juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

“Jadi kalau Indonesia dari 10% ke 11% itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah,” kata Menkeu.

               Di sisi lain, Menkeu mengatakan reformasi perpajakan melalui UU HPP diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Menkeu menekankan dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

“Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11 persen, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1%, 2%, dan 3%. Itu juga konsep keadilan dari PPN,” ujar Menkeu.

               Sementara itu, dia menyampaikan untuk barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok seperti beras biasa bukan premium dibebaskan dari PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun