Mohon tunggu...
Ahmad Taufiqurrahman
Ahmad Taufiqurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti di Al-Fattah Research
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berfikir jernih, bekerja maksimal, hasil akan maksimal.

Selanjutnya

Tutup

Money

Reformasi Regulasi untuk Indonesia Maju 2045

15 Juli 2020   09:55 Diperbarui: 15 Juli 2020   10:04 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Langkah memberikan dukungan kepada pemerintah sangat penting dalam upaya merumuskan visi Indonesia Maju 2045 sebagai langkah strategis menjadikan Indonesia sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Untuk mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya "gelombang investasi" guna mempercepat proses pembangunan karena kenyataan dilapangan terjadi tumpang-tindih dan ketidak harmonisan Undang-Undang sektoral menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para investor. Atas dasar itu lah, deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, dirubah, bahkan bila perlu membuat norma baru yang belum ada pada UU sebelumnya melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law.

Kebijakan Omnibus Law ini dinilai akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui upaya penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik lokal maupun asing di Indonesia. Segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, dipotong, dan dipangkas sehingga menciptakan UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU, seperti RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas oleh DPR.

Ide untuk menginisiasi Omnibus Law ini bukanlah hal baru, dimana tercatat pemerintah pernah melontarkan gagasan ini ke publik pada tahun 2017. Kemudian, masih kuat dalam ingatan kita pada September 2019 Pemerintah dan DPR RI gagal mengesahkan ragam RUU dan revisi UU, termasuk RUU Pertanahan setelah menuai gelombang protes dari masyarakat luas.

Semangat dan dorongan menerapkan Omnibus Law ini juga berdasarkan evaluasi periode pertama pemerintahan Joko Widodo, dimana visi dan misi Presiden sangat kental untuk mempermudah investasi dari luar negeri ke Indonesia. Dalam pidatonya, Jokowi memang menyebut pentingnya menyederhanakan birokrasi. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong.

Penundaan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan sangat disayangkan karena penghentian pembahasan Omnibus Law ini membuat pemulihan ekonomi akan jadi lebih terlambat dibanding seharusnya. Oleh karenanya, di harapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat segera dilanjutakan dan terealisasi sehingga diharapkan dapat membangun kemandirian ekonomi nasional dimasa mendatang.

Kondisi tersebut mendeskripsikan bahwa upaya pihak yang resisten RUU Omnibus Law ini sangat disayangkan padahal kebijakan tersebut merupakan langkah kepentingan bersama bagi kehidupan Indonesia dimasa mendatang, Dukungan penuh terhadap penciptaan lapangan pekerjaan baru yang diusung melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi kepentingan mutlak bagi masyarakat Indonesia untuk mendukung pemerintah, sehingga diharapkan dapat menekan angka pengangguran dan kemiskinan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat serta mencapai visi pemerinah "Indonesia Maju 2045".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun