Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Aturan Berubah Polemik bertambah.

21 September 2025   09:13 Diperbarui: 21 September 2025   09:13 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dasar Hukum KPU: - UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. - UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU): berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh KPU untuk mengatur proses pemilihan umum

Tugas dan Fungsi KPU: - Menyelenggarakan pemilihan umum.-  Mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum. - Menghitung dan mengumumkan hasil pemilihan umum.- - Menangani sengketa pemilihan umum.-  Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pemilihan umum.

PU memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum, serta untuk mengambil keputusan terkait dengan proses pemilihan umum. KPU juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Dokumen ini menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU. Yaitu  Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mencakup 16 poin dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik

2. Foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

3. Catatan kepolisian (rekam jejak kepolisian)

4. Surat keterangan kesehatan

5. Laporan harta kekayaan pribadi

6. Surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun