Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kartu Merah untuk PNS

25 Juni 2014   04:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:10 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemain sepakbola yang terkena kartu merah otomatis harus keluar dari lapangan dan berhenti bermain saat itu juga, sama dengan PNS (Pegawai negri sipil) yang mendapat surat pemberhentian harus segera berhenti bekerja sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat pemberhentian.

Keluarnya kartu merah untuk pemain sepak bola biasanya didahului dengan peringatan dalam bentuk kartu kuning atas pelanggaran yang dilakukan yaitu bermain kasar, kurang sopan atau rasis. Dua kali kartu kuning akan mendapatkan kartu merah.

PNS yang diberhentikan tidak semudah memberhentikan pemain sepak bola, PNS harus melalui prosedur yang cukup panjang yaitu melalui teguran lisan, kalau tidak ada peubahan perilaku maka dilanjutkan dengan teguran tertulis (3 kali teguran tertulis)  jika belum berubah maka atasan atau institusi akan memberikan hukuman, inipun dibagi lagi menjadi hukuman ringan, hukuman sedang sampai pada hukuman berat. Hukuman ringan adalah teguran lisan dan tertulis itu sendiri kemudian hukuman sedang adalah penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, dan hukuman badan. Adapun hukuman yang paling berat adalah pemberhentian, pembehentian.ini disebut pemberhentian bukan atas permintaan sendiri. Pemberhentian dengan hormat berarti berhenti dengan hak pension sedangkan pemberhentian tidak hormat tidak disertai dengan hak pension.

Seorang PNS boleh saja memohon untuk berhenti  setelah melalui masa ikatan dinas atau minta pension dini, kondisi ini disebut berhenti atas permintaan sendiri.

PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri juga masih mempunyai hak untuk dipekerjakan kembali sebagai PNS sesuai kebutuhan dan persyaratan

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun