Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Lima "Kartu Kuning" DKPP untuk Ketua KPU RI

29 Maret 2024   07:14 Diperbarui: 29 Maret 2024   08:36 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto suasana sidang etik dugaan pelanggaran verifikasi faktual partai politik peserta pemilu dengan mengubah data dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, di DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (KOMPAS/Hendra A Setyawan)

Sekira sepuluh hari lalu (20 Maret 2024), Ketua KPU RI kembali disanksi dengan peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Isu ini agak sepi dari pemberitaan dan percakapan. 

Boleh jadi hal ini disebabkan oleh karena perhatian publik saat ini sedang tertuju pada proses PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Atau, bisa juga karena bosan dengan putusan "tak berguna" yang terus berulang ini.

Pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan beberapa komisioner lainnya ini memang sudah yang kesekian kali terjadi dan diputuskan oleh DKPP. Khusus untuk Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU "kartu kuning" ini sudah kali yang kelima.

Pertama kali diberi peringatan keras terakhir saat terbukti melanggar etik karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni atau dikenal sebagai wanita emas, Ketua Umum Partai Republik Satu. 

Kedua, peringatan keras kembali dijatuhkan DKPP karena salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR dan DPRD.

Ketiga, peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang kontroversial hingga saat ini. 

Keempat, mendapat sanksi peringatan karena mencoret calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 atas nama Linda Hepy Kharisda Gea.

Kelima atau (sementara) yang terakhir adalah peringatan keras kembali karena kasus pencoretan nama Irman Gusman, Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat yang diputuskan 20 Maret lalu. 

Kenapa "sementara", karena saat ini masih ada satu lagi perkara dugaan pelanggaran kode etik yang masih dalam proses persidangan di DKPP, yakni terkait kebocoran data DPT Pemilu 2024.

Sejak peringatan keras terakhir karena kasus pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dijatuhkan DKPP, deretan kasus pelanggaran kode etik ini sebetulnya telah menimbulkan pertanyaan di berbagai kalangan masyarakat khususnya pegiat dan pemerhati Pemilu serta masyarakat sipil pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun