Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat Aslam Fetra Hasan: Pentingnya Aspek Prosedural Surat Kuasa dan Surat Gugatan Persidangan Perkara Perdata

21 September 2022   15:36 Diperbarui: 21 September 2022   17:12 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam menghadapi persidangan perkara perdata kebenaran yang dicari adalah lebih bersifat mencari kebenaran formil, baik itu terkait hak yang diperjuangkan oleh penggugat maupun atas peristiwa hukumnya itu sendiri, oleh karenanya alat bukti yang dimiliki haruslah lengkap, sempurna dan mengikat namun nyatanya dalam praktek masih terdapat aspek lain yang tidak kalah pentingnya dari alat bukti yang dimiliki yakni aspek formil prosedural dalam Surat Kuasa dan Surat Gugatan.

Aspek prosedural dalam Surat Kuasa dan Surat Gugatan memiliki peringkat utama dalam tahapan pemeriksaan perkara perdata. Kesalahan dan atau kekurangan syarat-syarat yang ditentukan didalam membuat surat kuasa dan atau surat gugatan berpotensi besar membuat gugatan yang diajukan menjadi tidak dapat diterima meskipun proses pemeriksaan perkara perdata sudah memasuki tahapan jawab-jinawab bahkan sampai pembuktian dan kesimpulan.

Amat sangat krusialnya aspek prosedural Surat Kuasa dan Surat Gugatan ini dalam putusan persidangan perkara perdata sehingga dapat mengesampingkan pokok perkaranya itu sendiri dan tentunya demikian pula sebaliknya sudah seyogyanya apabila formulasi dalam Surat Kuasa dan Surat Gugatan sudah terpenuhi, tidak ada eksepsi dari pihak lawan maka pokok perkara seyogyanya dapat diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkara dengan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak tanpa mengkaitk-kaitkan kembali adanya kekurangan didalam aspek prosedural pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan

Dari uraian diatas kita semua kini sudah dapat memahami dan tidak akan gagal paham kembali dan tidak perlu terkejut dalam menangani suatu perkara perdata

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun