Palu, 10 Oktober 2025 --- Dalam rangka mendukung transformasi digital di bidang hukum dan peradilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Upaya Hukum Banding Pidana secara Elektronik melalui Aplikasi e-Berpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Palu, pada Jumat (10/10/2025) bertempat di Lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Palu, Jl. Samratulangi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu, Bapak Budi Winata yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi penegak hukum dalam mewujudkan sistem administrasi perkara yang terintegrasi dan transparan.
"Penerapan aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penanganan perkara pidana, khususnya dalam tahapan upaya hukum banding," ujarnya.
Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Sandi Eka Pradana, S.H., selaku Tim Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Palu. Dalam paparannya, beliau menjelaskan dua pokok bahasan utama, yaitu:
Proses upaya hukum banding pidana secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu, dan
Tata cara pembuatan serta aktivasi akun pengguna pada satuan kerja (satker) untuk mengakses seluruh fitur aplikasi secara optimal.
Melalui kegiatan ini, peserta dari berbagai instansi, termasuk Lapas Perempuan Kelas III Palu, mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang mekanisme digitalisasi berkas perkara pidana, khususnya terkait proses banding yang kini dapat dilakukan secara elektronik.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Lapas Perempuan Palu menyambut positif pelaksanaan sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi layanan hukum, yang diharapkan dapat mempercepat koordinasi antar instansi penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Perempuan Palu, Â Yoesiana dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Kusumawati menyampaikan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Berpadu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama dalam pengelolaan administrasi perkara warga binaan.
"Kami siap mendukung penuh penerapan e-Berpadu sebagai bagian dari langkah menuju sistem pemasyarakatan yang modern dan berbasis teknologi," ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan aplikasi e-Berpadu dapat digunakan secara maksimal dalam proses pengecekan perkara pidana, pengunggahan, serta pengunduhan dokumen yang diperlukan, demi terciptanya pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI