Mohon tunggu...
Ariyani Puspita
Ariyani Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Artikel Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir dan Indonesia

18 September 2025   13:05 Diperbarui: 18 September 2025   13:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sengketa administrasi negara.

d. Peradilan Militer tindak pidana oleh anggota militer.

Di atasnya ada Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak, dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD serta memutus sengketa konstitusi.

3. Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia

a. Pra-kolonial: Peradilan agama hidup dalam masyarakat Islam tradisional, khususnya di bidang perkawinan & waris.

b. Kolonial Belanda: Peradilan agama diakui terbatas, hanya untuk perkara tertentu (perkawinan & waris) dan dengan campur tangan pengadilan kolonial.

c. Pasca-kemerdekaan: Peradilan agama diakui dalam sistem hukum nasional.

d. UU No. 7 Tahun 1989 Peradilan Agama menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman.

e. UU No. 3 Tahun 2006 & UU No. 50 Tahun 2009 memperluas kewenangan peradilan agama, termasuk bidang ekonomi syariah.

4. Peradilan Agama di Tiga Negara

a. Indonesia Peradilan agama berdiri sendiri dalam sistem peradilan nasional, kewenangan luas (perkawinan, waris, ekonomi syariah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun