b. Mesir Awalnya peradilan agama kuat, tapi sejak awal abad 20 sebagian kewenangannya diambil alih pengadilan negeri. Sekarang hukum keluarga diatur dalam undang-undang, tapi hakim pengadilan sipil yang memutus dengan dasar syariah.
c. Pakistan Memiliki peradilan agama (Federal Shariat Court) yang bisa menguji undang-undang agar sesuai syariat. Perkara keluarga banyak ditangani pengadilan syariah.
d. Tunisia (sebagai perbandingan lain) Sejak reformasi keluarga tahun 1956 (Code of Personal Status), peradilan agama dihapus dan diganti pengadilan sipil. Hukum keluarga didasarkan pada undang-undang modern, walaupun berakar dari syariah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI