Mohon tunggu...
Ariyani Puspita
Ariyani Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Artikel Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir dan Indonesia

18 September 2025   13:05 Diperbarui: 18 September 2025   13:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Mesir Awalnya peradilan agama kuat, tapi sejak awal abad 20 sebagian kewenangannya diambil alih pengadilan negeri. Sekarang hukum keluarga diatur dalam undang-undang, tapi hakim pengadilan sipil yang memutus dengan dasar syariah.

c. Pakistan Memiliki peradilan agama (Federal Shariat Court) yang bisa menguji undang-undang agar sesuai syariat. Perkara keluarga banyak ditangani pengadilan syariah.

d. Tunisia (sebagai perbandingan lain) Sejak reformasi keluarga tahun 1956 (Code of Personal Status), peradilan agama dihapus dan diganti pengadilan sipil. Hukum keluarga didasarkan pada undang-undang modern, walaupun berakar dari syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun