c. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sengketa administrasi negara.
d. Peradilan Militer tindak pidana oleh anggota militer.
Di atasnya ada Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak, dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD serta memutus sengketa konstitusi.
3. Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia
a. Pra-kolonial: Peradilan agama hidup dalam masyarakat Islam tradisional, khususnya di bidang perkawinan & waris.
b. Kolonial Belanda: Peradilan agama diakui terbatas, hanya untuk perkara tertentu (perkawinan & waris) dan dengan campur tangan pengadilan kolonial.
c. Pasca-kemerdekaan: Peradilan agama diakui dalam sistem hukum nasional.
d. UU No. 7 Tahun 1989 Peradilan Agama menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman.
e. UU No. 3 Tahun 2006 & UU No. 50 Tahun 2009 memperluas kewenangan peradilan agama, termasuk bidang ekonomi syariah.
4. Peradilan Agama di Tiga Negara
a. Indonesia Peradilan agama berdiri sendiri dalam sistem peradilan nasional, kewenangan luas (perkawinan, waris, ekonomi syariah).