Mohon tunggu...
Arifudin Yakusa
Arifudin Yakusa Mohon Tunggu... -

abstrak

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Resensi Buku "Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilu"

9 Oktober 2017   14:17 Diperbarui: 9 Oktober 2017   14:27 3125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Pemilu merupakan bagian penting bagi negara yang menganut paham demokrasi. Melalui pemilu, rakyat 'dianggap' memiliki otoritas dalam melaksanakan kedaulatan negara. Indonesia sebagai negara demokrasi juga memberikan perhatian khusus bagi pelaksanaan pemilu. Sebab pemilu menjadi alat utama dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Jangan sampai pemilu menjadi ajang pemilihan namun tidak atas kehendak rakyat yang sesungguhnya.

Kehendak rakkyat sesungguhnya ditentukan sendiri oleh rakyat yang berdaulat. Oleh karenanya, setiap pemilihan dalam pemilu selalu melibatkan rakyat sebagai unsur utama dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Namun demikian, pelibatan rakyat tidak seutuhnya dilibatkan. Sebab, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa memilih dalam pemilu yang diselenggarakan.

Kriteria warga yang bisa memilih dalam pemilu tiap-tiap periode kekuasaan selalu berubah. Mulai dari penyelenggaraan pemilu pertama kali di tahun 1955, warga yang ditetapkan sebagai pemilih diantaranya dipersyaratkan adalah mereka yang mampu menulis. Artinya mereka yang tidak bisa menulis, mereka tidak bisa memilih. Kemudian beda lagi dengan rumusan persyaratan pemilih di zaman pemerintahan Orde Baru. Di zaman Orde Baru ini, mereka yang terlibat dalam gerakan G/30/S/PKI tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Begitu seterusnya hingga pada pemilu yang diselenggarakan pada pasca reformasi selalu mengalami perubahan dalam persyaratan bagi warga yang bisa jadi pemilih.

Untuk mengetahui berbagai dinamika penetapan pemilih dalam pemilu yang pernah diselenggarakan di Indonesia, mulai dari tahun 1955 (pertama kali pemilu dilaksanakan), hingga pada pemilu tahun 2014, serta penetapan pemilih yang diubah rumusannya oleh Mahkamah Konstitusi, dapat ditemukan dalam sebuah buku yang berjudul "Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum". Buku tersebut memuat secara lengkap mengenai dinamika penetapan pemilih di Indonesia.  

Judul buku       : Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum

Penulis             : Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH.,MH. dan Arifudin, SH.,MH.

Penerbit           : PT. RajaGrafindo Persada, Depok.

Tahun              : 2017

Tebal               : viii + 159 halaman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun