Tidak diatur standar yang menyebutkan berapa tahun sekali revaluasi bisa dilakukan, atau nilai dari aset ketika di revaluasi, kecuali disebutkan sebagai nilai wajar, yakni nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm's length transaction). Sehingga harga pasar aktif untuk sebuah aset, dinilai ideal memiliki keandalan tinggi.
Revaluasi akan berpengaruh pada laba komprehensif perusahaan yang merupakan bagian dari ekuitas. Jika aset yang ditaksir ternyata terapresiasi, maka surplus akan dipindahkan ke saldo laba. Itulah sebabnya, penyusutan bisa menjadi salah satu cara perusahaan untuk 'menciptakan laba tambahan', yang pada gilirannya juga bisa menjadi deviden yang dibagikan.Â
Semua ditentukan dari berapa nilai wajar ketika aset direvaluasi, dan penentuan inilah yang punya potensi yang bisa menciptakan pendapat atau opini yang berbeda, karena nilai wajar dari suatu aset terlebih seperti gedung dan tanah, tidak memiliki harga pasti layaknya harga sembako, jadi semua ini tergantung dari sisi mana penerapannya dilihat, dan untuk apa laporan itu dibuat. Pada titik tertentu, tentu saja ini berpotensi rawan konflik.