Perbuatan yang boleh dilakukan, tidak ada pahala atau dosa. Contoh : Tidur, makan.
Sunnah nabi adalah berbeda dengan hukum sunah di fikih bahkan dalam fikih, sunah ada beberapa kata yaitu mustahab dan mandub. Jika kita lihat maka nabi melakukan makan dan minum (Sunnah) namun bagaimana tindakan ini dihukumi di fikih yaitu masuk ke mubah. Akan tetapi Tidur dan makan ini dapat berubah seperti menjadi makruh jika makan dan tidur berlebihan bahkan menjadi haram jika makan makanan yang bukan miliknya (mencuri) atau tidur ketika Jam kerja (Korupsi waktu) dan makan/tidur ini menjadi mandub/mustahab jika memang kita lapar karena belum makan pada waktunya atau tidur ketika waktu malam.
Yang harus di waspadai bahwa makan dan tidur ini dapat menjadi wajib seperti ketika sakit maka makan dan tidur diperlukan untuk memulihkan kesehatan sebagai ikhtiar kita yang diberikan amanah kesehatan oleh Allah SWT.
Hubungan Sunnah dan Amaliyah
1. Poligami dalam Sunnah (Syariat)
Poligami diperbolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah dalam:
QS. An-Nisa: 3
"...Maka nikahilah wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja..."
Jadi, Sunnah (ajaran Nabi) memperbolehkan poligami dengan syarat utama: berlaku adil.
Nabi Muhammad sendiri berpoligami, tetapi dengan tujuan dakwah, sosial, dan perlindungan terhadap janda sahabat yang gugur.