Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Poligami dalam Sunnah dan fikih

16 Oktober 2025   15:57 Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan yang boleh dilakukan, tidak ada pahala atau dosa. Contoh : Tidur, makan.

Sunnah nabi adalah berbeda dengan hukum sunah di fikih bahkan dalam fikih, sunah ada beberapa kata yaitu mustahab dan mandub. Jika kita lihat maka nabi melakukan makan dan minum (Sunnah) namun bagaimana tindakan ini dihukumi di fikih yaitu masuk ke mubah. Akan tetapi Tidur dan makan ini dapat berubah seperti menjadi makruh jika makan dan tidur berlebihan bahkan menjadi haram jika makan makanan yang bukan miliknya (mencuri) atau tidur ketika Jam kerja (Korupsi waktu) dan makan/tidur ini menjadi mandub/mustahab jika memang kita lapar karena belum makan pada waktunya atau tidur ketika waktu malam.

Yang harus di waspadai bahwa makan dan tidur ini dapat menjadi wajib seperti ketika sakit maka makan dan tidur diperlukan untuk memulihkan kesehatan sebagai ikhtiar kita yang diberikan amanah kesehatan oleh Allah SWT.

Hubungan Sunnah dan Amaliyah

https://www.dreamstime.com/illustration/polygamy.html
https://www.dreamstime.com/illustration/polygamy.html

1. Poligami dalam Sunnah (Syariat)

Poligami diperbolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah dalam:

QS. An-Nisa: 3

"...Maka nikahilah wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja..."

Jadi, Sunnah (ajaran Nabi) memperbolehkan poligami dengan syarat utama: berlaku adil.

Nabi Muhammad sendiri berpoligami, tetapi dengan tujuan dakwah, sosial, dan perlindungan terhadap janda sahabat yang gugur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun