Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Poligami dalam Sunnah dan fikih

16 Oktober 2025   15:57 Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:57 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Cinta kepada Rasulullah

Mengikuti Sunnah adalah bukti kecintaan seorang Muslim kepada Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.'" (QS. Ali 'Imran: 31).

Sementara itu didalam fikih ada 5 hukum yang berlaku.

1. Sunnah (Mustahabb/Mandub): Perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Contoh: Shalat sunnah rawatib, memakai siwak.

2. Wajib/Fardhu: 

Perbuatan yang harus dilakukan, jika ditinggalkan berdosa. Contoh : Sholat 5 waktu.

3. Haram: 

Perbuatan yang harus ditinggalkan, jika dikerjakan berdosa. Contoh : Korupsi,Khianat.

4. Makruh:

 Perbuatan yang lebih baik ditinggalkan, jika dikerjakan tidak berdosa. Contoh : makan dan minum sambil berdiri. 

5. Mubah: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun