Maka secara sunnah Nabi, poligami bukan untuk hawa nafsu, tapi karena alasan kemaslahatan (manfaat dan tanggung jawab sosial).
2. Poligami Menurut Fikih (Hukum Islam Praktis)
Para ulama fikih membagi hukum poligami menjadi lima kemungkinan (sesuai kondisi pelaku):
Kondisi SuamiHukum Poligami
1. MUSTAHAB/MANDUB
Mampu adil & menafkahi, dan niatnya baik (misal membantu janda, menjaga diri dari zina).Sunah/dianjurkan.
2. MAKRUH.
Membutuhkan (misal istri mandul, sakit), tapi khawatir sulit adilmaka menjadi Makruh / sebaiknya dihindari
3. HARAM. Â
Tidak mampu berlaku adil secara emosional atau finansialsehingga dapat menelantarkan anak dan istri yang sudah ada maka menjadi Haram
4. MUBAH.