Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Poligami dalam Sunnah dan fikih

16 Oktober 2025   15:57 Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.dreamstime.com/illustration/polygamy.html

Maka secara sunnah Nabi, poligami bukan untuk hawa nafsu, tapi karena alasan kemaslahatan (manfaat dan tanggung jawab sosial).

2. Poligami Menurut Fikih (Hukum Islam Praktis)

Para ulama fikih membagi hukum poligami menjadi lima kemungkinan (sesuai kondisi pelaku):

Kondisi SuamiHukum Poligami

1. MUSTAHAB/MANDUB

Mampu adil & menafkahi, dan niatnya baik (misal membantu janda, menjaga diri dari zina).Sunah/dianjurkan.

2. MAKRUH.

Membutuhkan (misal istri mandul, sakit), tapi khawatir sulit adilmaka menjadi Makruh / sebaiknya dihindari

3. HARAM.  

Tidak mampu berlaku adil secara emosional atau finansialsehingga dapat menelantarkan anak dan istri yang sudah ada maka menjadi Haram

4. MUBAH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun