Dapat adil dan niat baik, tapi tidak ada keperluan mendesakMubah (boleh)
5. WAJIB.
Membutuhkan untuk mencegah zina, jika hanya itu jalan satu-satunya untuk menjaga diri maka menjadi Wajib.
mencegah Zina jika kita sudah mempunyai pasangan sepertinya dapat di minimalisir dengan berbagai metode dan variasi serta komunikasi keterbukaan sehingga tercipta harmonisasi bersama dalam pernikahan.
Kesimpulan Umum
Sunnah (ajaran Nabi): Poligami dibolehkan dan pernah dilakukan oleh Nabi dengan tanggung jawab besar dan tujuan mulia.
Fikih (hukum praktis): Hukum poligami relatif (tidak satu hukum untuk semua orang) --- bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram, tergantung situasi dan kemampuan suami untuk adil.
Poligami adalah Sunnah yang dibolehkan, tetapi menurut fikih, hukumnya bergantung pada niat, kemampuan dan keadilan.
Catatan penting.
Nikah adalah sebuah akad yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan. Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.
Perceraian banyak membawa mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.