Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Poligami dalam Sunnah dan fikih

16 Oktober 2025   15:57 Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.dreamstime.com/illustration/polygamy.html

Dapat adil dan niat baik, tapi tidak ada keperluan mendesakMubah (boleh)

5. WAJIB.

Membutuhkan untuk mencegah zina, jika hanya itu jalan satu-satunya untuk menjaga diri maka menjadi Wajib.

mencegah Zina jika kita sudah mempunyai pasangan sepertinya dapat di minimalisir dengan berbagai metode dan variasi serta komunikasi keterbukaan sehingga tercipta harmonisasi bersama dalam pernikahan.

Kesimpulan Umum

Sunnah (ajaran Nabi): Poligami dibolehkan dan pernah dilakukan oleh Nabi dengan tanggung jawab besar dan tujuan mulia.

Fikih (hukum praktis): Hukum poligami relatif (tidak satu hukum untuk semua orang) --- bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram, tergantung situasi dan kemampuan suami untuk adil.

Poligami adalah Sunnah yang dibolehkan, tetapi menurut fikih, hukumnya bergantung pada niat, kemampuan dan keadilan.

Catatan penting.

Nikah adalah sebuah akad yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan. Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.

Perceraian banyak membawa mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun