Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Poligami dalam Sunnah dan fikih

16 Oktober 2025   15:57 Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:57 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.dreamstime.com/illustration/polygamy.html

Sunnah Rasulullah SAW (dalam bahasa Arab: ) secara harfiah berarti "tradisi" atau "jalan hidup" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam (SAW). Secara istilah, Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), maupun sifat dan akhlak beliau.

Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an. Memahami dan mengikuti Sunnah adalah bagian essensial dari keimanan seorang Muslim.

Sunnah mencakup beberapa aspek:

1. Perkataan (Qauliyah):

   Segala ucapan Nabi Muhammad SAW yang berisi penjelasan tentang ajaran Islam. Contohnya adalah hadis-hadis yang berisi tuntunan ibadah, akidah, akhlak, dan nasihat.

 Contoh: Sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya..." (HR. Bukhari & Muslim).

2. Perbuatan (Fi'liyah):

   Segala tindakan dan praktik Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bagaimana melaksanakan suatu ibadah atau menghadapi suatu situasi.

 Contoh: Tata cara shalat Nabi, cara beliau berwudhu, dan manasik haji beliau.

3. Persetujuan (Taqririyah):

   Ketika Nabi Muhammad SAW mengetahui suatu perbuatan atau perkataan dari sahabatnya dan beliau tidak melarang atau mengingkarinya, bahkan menyetujuinya secara diam-diam. Persetujuan ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun