Efektivitas Pengganti
AWal pelepasan jabatan yang tidak jelas bisa memicu kekosongan, walau Undang-undang menyatakan Wakil Kepala Daerah akan menggantikan hingga akhir masa jabatan detikcom.
Kesimpulan
Kasus penanganan Bupati Pati saat ini membuktikan bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah memang ada---namun langka dan rentan politisasi. Sementara itu, preseden seperti Garut, Jember, Langkat, dan puluhan kepala daerah yang dihukum karena korupsi memperlihatkan bahwa penyalahgunaan wewenang tetap bisa dibawa ke pengadilan, meski tahap "pemakzulan formal" tidak selalu dijalankan.
Bagaimanapun, sistem demokrasi kita perlu terus disempurnakan: mulai dari transparansi DPRD, pelibatan publik, hingga reformasi hukum agar akuntabilitas kepala daerah bisa ditegakkan secara adil dan konsisten.
#SalamLiterasi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI