Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Selain Isu Pemakzulan Bupati Kabupaten Pati, Berikut daftar Kepala Daerah di Indonesia yang Pernah Dimakzulkan!

15 Agustus 2025   08:00 Diperbarui: 14 Agustus 2025   12:21 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemakzulan Bupati Pati: Titik Mulai yang Mengejutkan

Pada 13 Agustus 2025, DPRD Kabupaten Pati menyetujui usulan Hak Angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Ini terjadi sebagai respons langsung terhadap gelombang protes dan tuntutan rakyat atas sejumlah kebijakan kontroversial---mulai dari lonjakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), hingga dugaan penyalahgunaan anggaran dan pengisian jabatan tak transparan. Ketua DPRD menyatakan bahwa usulan pemakzulan tersebut telah memenuhi syarat formal sehingga layak ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 78), kepala daerah bisa diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak melaksanakan kewajiban, melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela, atau lainnya. Prosedur ini melibatkan DPRD, dan putusan final oleh Mahkamah Agung .

Fenomena pemakzulan kepala daerah memang jarang terjadi di Indonesia, namun bukan tanpa preseden---berikut beberapa kasus penting yang pernah terjadi.

1. HM Aceng Fikri -- Bupati Garut (2013): Pernikahan Kilat Jadi Penyulut Kemarahan Publik

Pada 2013, Bupati Garut, Aceng Fikri, dinilai melakukan perbuatan tercela setelah menikahi seorang remaja via SMS---yang kemudian diceraikannya dalam hitungan hari. Aksi ini segera menyulut kemarahan publik dan DPRD Garut membentuk Pansus, lalu mengajukan pemakzulan ke Mahkamah Agung. MA menolak banding dan menyatakan pemecatan Aceng sah dan bersifat final. Ini menjadi catatan unik: pemakzulan karena pelanggaran moral, bukan korupsi.

2. Bupati Jember (Bu Faida) -- Usulan Pemakzulan karena Tidak Melaksanakan Tugas

Kasus yang tidak banyak terekspos publik tapi berdampak signifikan adalah tuduhan terhadap Bupati Jember---dikenal sebagai "Bu Faida". DPRD Jember mengajukan interpelasi dan Hak Angket karena Bupati dianggap tidak melaksanakan tugas dengan benar: mengubah tanpa diskusi format organisasi pemerintahan, menyebabkan Jember kehilangan alokasi CPNS/P3K, hingga absen saat dipanggil DPRD. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran tugas dan wewenang kepala daerah dan mendekati mekanisme pemakzulan.

3. Terbit Rencana Perangin-angin -- Bupati Langkat (2022): Dugaan Korupsi dan Lokap Manusia

Terbit Rencana menjabat Bupati Langkat, Sumatera Utara, sejak 2019 hingga penyelaannya di awal 2022. Kasusnya tak biasa: selain dugaan korupsi, ditemukan lokap manusia modern (kerangkeng manusia) dan penyimpanan satwa dilindungi seperti orangutan dan burung Jalak Bali---mengundang kecaman nasional dan internasional. Kasus ini menjadi sorotan tajam atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

4. Jajaran Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK

Beberapa kepala daerah tersangkut skandal korupsi dan diwajibkan turun secara hukum:

  • Annas Maamun -- Gubernur Riau (2014--2016): Ditangkap KPK karena menerima suap terkait peralihan fungsi lahan, divonis 6--7 tahun penjara. Setelah bebas, kembali ditangkap atas kasus suap legislatif 2022.

  • Ade Yasin -- Bupati Bogor (2018--2022): Ditangkap KPK karena memberi suap auditor BPK supaya audit keuangan kabupaten dianggap "bersih", lalu dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.

  • Syahrial Oesman -- Gubernur Sumatra Selatan (2003--2008): Dihukum karena kasus suap terkait pengadaan tanah, divonis hingga 3 tahun penjara.

  • Ikmal Jaya -- Wali Kota Tegal (2009--2014): Disidang atas korupsi dalam skema pertukaran tanah, dihukum 5--8 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

Tabel Ringkasan: Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan atau Diproses Pemecatan

 Mengapa Pemakzulan Kepala Daerah Masih Jarang Terjadi?

  1. Langkah Hukum yang Panjang
    Prosesnya melibatkan banyak lembaga: DPRD harus terbentuk kuorum dan suara mayoritas, lalu MA memutus dalam 30 hari dan Presiden melaksanakan hasilnya. Ini membuat pemakzulan -- meski tersedia -- "berat diangkat" suara.comRadar Mojokerto.

  2. Dinamika Politik Lokal
    Koalisi partai, lobi, dan tekanan ekonomi dapat memengaruhi keputusan DPRD -- bahkan dalam kasus dengan bukti kuat, proses bisa terganjal.

  3. Kasus Moral vs Korupsi
    Kasus moral seperti Aceng sering lebih memicu protes publik dibanding korupsi yang dikerdilkan dalam prosedur hukum. Padahal, korupsi lebih berdampak pada kesejahteraan publik.

  4. Efektivitas Pengganti
    AWal pelepasan jabatan yang tidak jelas bisa memicu kekosongan, walau Undang-undang menyatakan Wakil Kepala Daerah akan menggantikan hingga akhir masa jabatan detikcom.

Kesimpulan

Kasus penanganan Bupati Pati saat ini membuktikan bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah memang ada---namun langka dan rentan politisasi. Sementara itu, preseden seperti Garut, Jember, Langkat, dan puluhan kepala daerah yang dihukum karena korupsi memperlihatkan bahwa penyalahgunaan wewenang tetap bisa dibawa ke pengadilan, meski tahap "pemakzulan formal" tidak selalu dijalankan.

Bagaimanapun, sistem demokrasi kita perlu terus disempurnakan: mulai dari transparansi DPRD, pelibatan publik, hingga reformasi hukum agar akuntabilitas kepala daerah bisa ditegakkan secara adil dan konsisten.

#SalamLiterasi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun