Mohon tunggu...
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

A.Rahman Al Hakim, nama pena ARAska ARASKata ARASKA Banjar. Profesi Jurnalis di Kalsel, Pelaku seni, Aktivis Lingkungan dan Aktivis Seni Budaya Sosial Pendidikan, serta menjadi Terapis di Lanting Banjar Terapi. Domisili di Banjarmasin, Kalsel. Facebook araska araskata. Email araska.banjar@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Haram Manyarah, Tolak Surat Perintah Mendagri Tito Karnavian

12 Agustus 2022   20:44 Diperbarui: 12 Agustus 2022   20:54 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Borneo Law Firm

Seperti halnya slogan Pangeran Antasari yang mengucapkan sumpah Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, yang berarti bahwa perjuangan dipandang haram kalau menyerah kepada Belanda, oleh karena itu perjuangan harus diteruskan sampai tercapai apa yang dicita-citakan yaitu tanah Banjar bebas dari penjajahan.

Sangat disayangkan, adanya dugaan intervensi dengan surat dari Mendagri yang mengintruksikan untuk mencabut permohonan JR UU Prov Kalsel.

Padahal yang pada intinya, JR tidak ada sengketa antara Pemko Banjarmasin dan Pemko Banjarbaru. Melainkan, yang menjadi permasalahan adalah perihal kekeliruan prosedur hukum ketika undang-undang dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya.

Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya.

Surat dari Mendagri sangatlah tidak berdasarkan dalam UU 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan secara terminologi tidak mengenal mekanisme menguji UU Prov Kalsel, yang ada untuk menguji UU tersebut adalah kewenangan MK, berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adanya surat Mendagri tersebut, maka memunculkan dugaan maladministrasi oleh Mendagri dan dugaan intervensi yang mengurangi kebebasan pemerintahan daerah dan rakyat di daerah.

Kami Borneo Law Firm, pemerintahan daerah (Walikota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin), menolak pencabutan tersebut dan tetap konsisten untuk memperjuangkan marwah Kota Banjarmasin sebagai Ibukota Prov Kalsel, sesuai dengan kesepakatan paripurna sebelumnya.

"Insya Allah selangkah lagi kemenangan sudah di depan mata," pungkas Pazri.

by ARAska Banjar & Borneo Law Firm

Baca juga tulisan sebelumnya:

BORNEO LAW FIRM GUGAT BANJARBARU SEBAGAI IBU KOTA KALSEL, https://www.kompasiana.com/araska/62f639233555e4437a0693e4/borneo-law-firm-gugat-banjarbaru-sebagai-ibu-kota-kalsel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun