Mohon tunggu...
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

A.Rahman Al Hakim, nama pena ARAska ARASKata ARASKA Banjar. Profesi Jurnalis di Kalsel, Pelaku seni, Aktivis Lingkungan dan Aktivis Seni Budaya Sosial Pendidikan, serta menjadi Terapis di Lanting Banjar Terapi. Domisili di Banjarmasin, Kalsel. Facebook araska araskata. Email araska.banjar@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Borneo Law Firm Gugat Banjarbaru Sebagai Ibu Kota Kalsel

12 Agustus 2022   18:27 Diperbarui: 12 Agustus 2022   18:30 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pro kontra di tengah masyarakat terus mewarnai penetapan Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) menggantikan Kota Banjarmasin, setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, pada Selasa 15 Februari 2022 yang lalu.

Adapun RUU yang disahkan menjadi UU yakni UU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Baik pihak yang pro maupun yang kontra, masing-masing mempunyai alasan dan tindakan. Seperti Forum Kota (Forkot) Banjarmasin yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhamad Pazri mengirimkan siaran persnya melalui pesan whatsapp kepada penulis, dan Pazri menuturkan proses gugatan tersebut.

Jum'at 22 April 2022 bertepapan dengan 20 Ramadhan 1443 H. Salam perjuangan, Waja sampai Kaputing.

Dengan semangat spirit perjuangan Raja Banjar Pertama Sultan Suriansyah, kami Borneo Law Firm membawa amanah para tokoh, masyarakat Kota Banjarmasin dan Warga Kalsel secara umum yang mendukung untuk mempertahankan Ibu Kota Prov Kalsel agar tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin.

Saya direktur utama borneo law firm Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H dan Rekan Tim Borneo Law Firm bersama Ketua Forkot Kai Nisfuady, dan Ketua KADIN Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo Setiawan datang langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, untuk menyerahkan kelengkapan Dokumen Hard Copy Asli Permohonan Judicial Review (JR), Surat Kuasa Asli dan 2 Koper Bukti Surat JR.

Yang sebelumnya pada 19 April 2022 sudah mendaftarkan Judicial Review melalui online WEB Simpel MK. Dengan terdaftarnya secara resmi hari ini 2 Permohonan yaitu Permohonan/Gugatan pengujian Formil Perkara No.52 dan Permohonan pengujian Materill Perkara No.53 terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prov Kalsel yang  Pada Pasal 4 merubah kedudukan Ibu Kota Provinsi berada di Banjarbaru.

Kami optimis menang semua akan kami buktikan dengan berbagai macam dalil, bukti-bukti serta saksi-saksi fakta yang kuat, JR ini dikabulkan MK dan Kedudukan Ibu Kota Prov Kalsel tetap menjadi di Kota Banjarmasin.

Bahwa alasan kuat JR ini, karena jelas-jelas pada Proses Pembentukan UU Provinsi Kalsel tidak berdasar secara filosofis,sosiologis,yuridis dan historis bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal  1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sangat merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin dan  Masyarakat Kalsel pada umumnya.

Bahwa sangat banyak dugaan kejanggalan-kejanggalan, dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) terdiri dari 58 Pasal namun kemudian yang di sahkan hanya menjadi 8 Pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel ,tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Dan pada Pembentukan UU Kalsel tidak sesuai prosedur dan mekanisme, pembahasan yang sangat cepat, tidak terbuka/ tidak transpraran, tidak ada partisipasi publik/ masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun