Kampanye sosial melawan praktik ekonomi yang tidak etis
2.2. Change: Perubahan Melalui Shuratic Process
Setelah kesadaran terbentuk, tahap selanjutnya adalah implementasi perubahan. TSR menekankan proses shuratic --- dialogis, partisipatif, dan berbasis nilai.
Dalam konteks Indonesia, program Pesantrenpreneur atau Koperasi Syariah 212 dapat dilihat sebagai contoh konkret. Perubahan sistem dilakukan dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha dalam merancang solusi ekonomi alternatif.
Aktivitas yang direkomendasikan:
Pembentukan koperasi syariah berbasis komunitas
Pelatihan bisnis berbasis etika Islam
Pemanfaatan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi
2.3. Refreeze: Pembekuan Nilai dalam Sistem Sosial
Tahap terakhir adalah membakukan perubahan sebagai norma sosial. Dalam TSR, hal ini berarti menginstitusionalisasi nilai Tauhid dan maqashid syariah ke dalam sistem sosial, hukum, dan budaya.
Contohnya, di Provinsi Aceh, pemberlakuan qanun ekonomi syariah bukan hanya legalitas, tetapi juga upaya membekukan nilai ke dalam institusi negara. Di tingkat mikro, komunitas seperti Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yang berhasil menjadi pusat keuangan alternatif juga merupakan bentuk refreeze berbasis nilai.