Pendahuluan
Perubahan sosial adalah keniscayaan yang tak terelakkan dalam setiap peradaban. Dalam realitas kontemporer, berbagai transformasi sosial, ekonomi, dan budaya mendorong kebutuhan akan pendekatan perubahan yang tidak sekadar teknokratis, tetapi juga bermuatan etis dan spiritual. Model tiga tahap Kurt Lewin --- Unfreeze, Change, Refreeze --- menjadi salah satu pendekatan klasik yang digunakan dalam menjelaskan dinamika perubahan organisasi dan sosial. Namun demikian, model ini memerlukan penyesuaian nilai dalam konteks masyarakat Muslim.
Dalam konteks epistemologi Islam, konsep Tawhidi String Relation (TSR) yang dikembangkan oleh Masudul Alam Choudhury menawarkan kerangka filosofis dan metodologis yang sangat relevan. TSR menempatkan nilai Tauhid sebagai pusat penggerak perubahan dan keseimbangan kehidupan manusia. Artikel ini bertujuan mengintegrasikan model perubahan Lewin dengan paradigma TSR, menjadikannya pendekatan holistik dalam rekayasa sosial masyarakat Muslim, dengan mengangkat kasus dan praktik di Indonesia.
1. Epistemologi Tauhid dan Prinsip Tawhidi String Relation (TSR)
Dalam pandangan Islam, ilmu bukanlah entitas bebas nilai, melainkan instrumen ibadah yang bermuara pada pengakuan terhadap keesaan Allah (Tauhid). Tawhidi String Relation menekankan bahwa pengetahuan lahir dari wahyu (naqli), akal (aqli), dan intuisi (dzauqi), lalu dihubungkan dalam jejaring relasional menuju tujuan akhir: al-falah (kesejahteraan dunia dan akhirat).
TSR terdiri dari tiga prinsip utama:
Tauhid sebagai fondasi epistemik: Segala aspek kehidupan, termasuk sosial dan ekonomi, berakar pada keesaan dan kehendak Allah.
Circular causation: Relasi timbal balik antara variabel spiritual dan material. Setiap perubahan sosial berakar pada transformasi spiritual dan sebaliknya.
Integrasi ilmu dan nilai: Tidak ada ilmu yang netral dari nilai. Dalam Islam, ilmu harus menjawab kebutuhan moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
Dengan kerangka tersebut, TSR tidak hanya menjadi fondasi etis, tetapi juga peta jalan metodologis dalam mendesain perubahan sosial yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.