Mohon tunggu...
Azizah Putri
Azizah Putri Mohon Tunggu...

12 April 1996 Fakultas Ekonomi - Akuntansi 2014 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Bingung Mencari Asuransi Halal?

16 Juni 2016   01:12 Diperbarui: 16 Juni 2016   14:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Bingung Mencari Asuransi Halal ?

Oleh :

Azizah Putri Nur Asyyiyah

Program Studi Akuntansi

Fakultas Ekonomi

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta


Sudah tidak asing lagi bagi kita semua ketika mendengar kata “Asuransi” di dalam kehidupan sehari – hari. Sudah banyak juga perusahaan asuransi yang menawarkan jasanya kepada masyarakat umum. Asuransi sendiri merupakan istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada berbagai tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan, pendidikan, investasi dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Pengguna asuransi semakin berkembang pesat dikarenakan masyarakat umum banyak menganggap bahwa asuransi sangat penting bagi mereka. Penting untuk apa ?

  • Asuransi dapat memberikan uang santunan kepada calon ahli waris ketika pemilik yang menggunakan jasa asuransi meninggal dunia.
  • Asuransi dapat memberikan uang pertanggungan ketika terjadi kecelakaan ataupun kehilangan fungsi anggota tubuh bagi yang mengalami kecelakaan.
  • Asuransi dapat memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dokter, obat - obatan dan aneka biaya rumah sakit lainnya. Selain itu apabila pemilik tidak dapat membayar biaya perawatan di rumah sakit, maka asuransi dapat memberikan tunjangan biaya rumah sakit, ICU, Pembedahan dan sebagainya. Dan asuransi juga dapat memberikan uang pertanggungan pada saat pemilik asuransi terjadi sakit kritis.
  • menjamin kepastian tersedianya dana pendidikan bagi Ananda (Putera/Puteri)
  • Dan yang terakhir kegunaan dari asuransi yaitu untuk ber – investasi. Khususnya untuk perusahaan – perusahaan ataupun pebisnis yang akan melakukan investasi dengan cara menabung.

Banyak sekali jenis asuransi yang ditawarkan baik itu asuransi konvensional maupun asuransi syari’ah. Namun, terkadang banyak juga masayarakat umum yang tidak memperdulikan asuransi apa yang mereka gunakan melainkan yang diharapkan hanyalah feedback semata. Seperti pada awalnya orang tua saya sudah menggunakan asuransi dari lama. Pertama kali asuransi yang digunakan yaitu Asuransi berbasis konvensional dimana di dalam asuransi-nya tersebut terdapat ketidakpastian dari mana dan terdapat dimana bagian – bagian yang ada dalam asuransi namun setelah itu orang tua saya memutuskan untuk beraih ke asuransi syariah. Dalam hal ini saya akan memaparkan apa itu asuransi konvesional dan asuransi syariah baik itu perbedaannya masing – masing dan juga keunggulannya sehingga masyarakat akan terbantu dalam mencari asuransi yang halal. Asuransi syariah yaitu Takaful merupakan asuransi yang berprinsip terhadap ketentuan syariahyang dimana memiliki usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.. Asuransi Syariah memiliki 2 dasar hukum yaitu Al-Quran dan Hadits :

Al – Quran

QS. Al-Hasyr :18

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

QS. Al-maidah : 2

Artinya : “ dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Hadist

Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila terdapat satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasakannya (seperti) tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Di dalam asuransi syariah disaat nasabah melakukan investasi awal akan terdapat yang namanya tabarru. Dimana, pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud dan bertekad untuk saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan cara menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabbaru’. Maka mekanisme kerja pada asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana tertanggung harus membayar premi, premi disini merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung.

Premi yang terletak pada asuransi syariah merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang tediri atas Dana Tabungannya dan tabarru’. Dana tabungan peserta merupakan titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil (akad mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun . Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim manfaat asuransi.

Munculnya asuransi syariah (Takaful) di dunia Islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini (Asuransi Konvensional) banyak mengandung unsur yang tidak dibenarkan dalam Islam, antara lain seperti gharar, maysir, dan riba. Gharar seperti pada hadist Nabi SAW., mengajarkan :
 “Dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah pernah melarang jual beli gharar” (HR. Muslim).
 “Dari Ali ra., katanya : Rasulullah SAW, pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar dan penjualan buah sampai dicapai” (HR. Abu Daud).

Pada asuransi konvensional kita tidak mengetahui apakah akad yang melandasi tersebut akad jual beli atau akad tolong menolong sedangkan akad yang digunakan pada asuransi syariah 95% untuk tabungan dan 5% adalah untuk dana tabarru’ sehingga dana jelas berasal darimana yaitu tabarru’. Maysir dalam Al Qur’an Allah SWT sudah diperjelas sangat tegas dalam Firman Allah SWT. : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)

Maysir pada asuransi konvensional terjadi ketika dalam prosesnya, ada salah satu pihak yang untung namun juga ada yang mengalami kerugian. Hal ini sangat tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Hal tersebit dapat dinamakan judi karena perusahaan mendapatkan keuntungan dari klaimnya tersebut. Riba yang berarti itu adalah tambahan sangat dilarang oleh islam dan sangat bertentangan dengan prinsip syariah. Mengapa ? pada asuransi konvensional melibatkan investasinya dalam bentuk bunga, bunga itu sendiri pun merupakan Riba (tambahan) sedangkan Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah.

Maka dari itu Asuransi syariah – Takaful merupakan proteksi yang bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga, namun juga bermanfaat bagi orang lain. Karena dalam berasuransi syariah, kita bisa saling tolong menolong dengan sesama peserta asuransi yang diambil dari dana tabarru dan sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits selain itu takaful berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) dimana bertugas untuk mengawasi jalannya aktivitas pada asuransi syariah baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Nah, sudah tidak perlu bingung dan ragu lagi bukan untuk menggunakan Asuransi Syariah – Takaful. Mari kita mulai dari detik ini membiasakan menggunakan produk – produk yang HALAL.

Publish

Yogyakarta, 16 Juni 2016

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun