Mohon tunggu...
Azizah Putri
Azizah Putri Mohon Tunggu...

12 April 1996 Fakultas Ekonomi - Akuntansi 2014 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Bingung Mencari Asuransi Halal?

16 Juni 2016   01:12 Diperbarui: 16 Juni 2016   14:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

QS. Al-maidah : 2

Artinya : “ dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Hadist

Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila terdapat satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasakannya (seperti) tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Di dalam asuransi syariah disaat nasabah melakukan investasi awal akan terdapat yang namanya tabarru. Dimana, pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud dan bertekad untuk saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan cara menyisihkan sebagian dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabbaru’. Maka mekanisme kerja pada asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana tertanggung harus membayar premi, premi disini merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung.

Premi yang terletak pada asuransi syariah merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang tediri atas Dana Tabungannya dan tabarru’. Dana tabungan peserta merupakan titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil (akad mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun . Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim manfaat asuransi.

Munculnya asuransi syariah (Takaful) di dunia Islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini (Asuransi Konvensional) banyak mengandung unsur yang tidak dibenarkan dalam Islam, antara lain seperti gharar, maysir, dan riba. Gharar seperti pada hadist Nabi SAW., mengajarkan :
 “Dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah pernah melarang jual beli gharar” (HR. Muslim).
 “Dari Ali ra., katanya : Rasulullah SAW, pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar dan penjualan buah sampai dicapai” (HR. Abu Daud).

Pada asuransi konvensional kita tidak mengetahui apakah akad yang melandasi tersebut akad jual beli atau akad tolong menolong sedangkan akad yang digunakan pada asuransi syariah 95% untuk tabungan dan 5% adalah untuk dana tabarru’ sehingga dana jelas berasal darimana yaitu tabarru’. Maysir dalam Al Qur’an Allah SWT sudah diperjelas sangat tegas dalam Firman Allah SWT. : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)

Maysir pada asuransi konvensional terjadi ketika dalam prosesnya, ada salah satu pihak yang untung namun juga ada yang mengalami kerugian. Hal ini sangat tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Hal tersebit dapat dinamakan judi karena perusahaan mendapatkan keuntungan dari klaimnya tersebut. Riba yang berarti itu adalah tambahan sangat dilarang oleh islam dan sangat bertentangan dengan prinsip syariah. Mengapa ? pada asuransi konvensional melibatkan investasinya dalam bentuk bunga, bunga itu sendiri pun merupakan Riba (tambahan) sedangkan Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah.

Maka dari itu Asuransi syariah – Takaful merupakan proteksi yang bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga, namun juga bermanfaat bagi orang lain. Karena dalam berasuransi syariah, kita bisa saling tolong menolong dengan sesama peserta asuransi yang diambil dari dana tabarru dan sesuai dengan Al Quran dan Al Hadits selain itu takaful berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) dimana bertugas untuk mengawasi jalannya aktivitas pada asuransi syariah baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Nah, sudah tidak perlu bingung dan ragu lagi bukan untuk menggunakan Asuransi Syariah – Takaful. Mari kita mulai dari detik ini membiasakan menggunakan produk – produk yang HALAL.

Publish

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun