"RPPA adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan perlindungan yang cepat, terpadu, dan humanis bagi perempuan dan anak," ujar Prasetyo Widyatmoko.
Sementara itu, Triyatno Yuliharso, S.IP., M.P., selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, menegaskan bahwa RPPA bukan sekadar struktur kelembagaan, melainkan sistem sosial berbasis partisipasi.
"Fasilitator masyarakat adalah garda terdepan dalam pencegahan kekerasan. Mereka harus mampu mendeteksi dini, merespons cepat, dan menghubungkan korban dengan layanan kesehatan, hukum, sosial, dan psikologis," jelasnya.
Perspektif DPRD: Dari Regulasi Menuju Aksi
Para narasumber DPRD Komisi D Kabupaten Pemalang, baik Sri Hartati, Nuryani, Subandi Syuhada, Mokhamad Safi'i, maupun Dwi Laksari, memiliki pandangan yang seirama  bahwa RPPA merupakan bentuk konkrit implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Predikat Kabupaten Layak Anak bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan refleksi dari kerja nyata di lapangan yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat," tegas Nuryani, S.H., M.H.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa RPPA juga berperan sebagai ruang aman (safe space) untuk edukasi, advokasi, dan pemberdayaan keluarga dalam mencegah kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak.
Â
Diskusi Lapangan: Isu Sosial yang Mengemuka